SOROT – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan DPRD Paser, Jumat (28/7/17) lalu, menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser.
Raperda yang disahkan itu adalah, Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Selanjutnya, Perda Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Kemudian Rancangan Perda tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Paser tahun 2016-2021.
Menurut Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi, Raperda tentang Penyusunan RPJMD merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004.
Undang-undang tersebut, memuat tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“RPJMD adalah Dokumen Perencanaan 5 (lima) tahunan yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah,” kata Yusriansyah.
Hal tersebut memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah.
Termasuk program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Menurut Yusriansyah, RPJMD menjadi pedoman kerja bagi Kepala Daerah dan seluruh Perangkat Daerah dalam melaksanakan tugas-tugasnya selama 5 (lima) tahun.
“Yang terpenting juga RPJMD ini menjadi tolak ukur bagi DPRD dalam menilai pertanggungjawaban kepala daerah setiap akhir tahun anggaran dan masa akhir masa jabatan,” ucapnya.
Bupati juga mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Paser untuk meningkatkan semangat pengabdian melalui peningkatan kinerja.
Tentunya kata dia, peningkatan kinerja itu disertai upaya pengelolaan dan pelaksanaan setiap kegiatan, sesuai ketentuan perundang-undangan, agar dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
“Saya sangat berharap agar kerjasama yang telah terpelihara dengan baik ini dapat dipertahankan bahkan dapat ditingkatkan lagi,” terangnya. (rsd)