Peringati Hari Anti Korupsi, Kejaksaan Negeri Paser Lakukan Aksi Turun ke Jalan

1145

SOROT – Usai apel peringatan Hari Anti Korupsi di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Paser, Jumat (8/12/17). Pihak Kejaksaan Negeri Paser langsung membagikan brosur kepada masyarakat.

Titik pembagian brosur dipilih yakni simpang empat lampu merah, jalan Jend Sudirman Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kaltim. Para pegawai kejaksaan membagikan brosur, pin dan bunga kepada pengendara.

Baik pengendara roda dua maupun roda empat semua dibagikan brosur, bahkan aksi bagi-bagi brosur tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Paser Setyawan Budi.

Berikut kutipan diantara isi brosur tersebut. Ciri-ciri Korupsi. 1. Biasanya melibatkan lebih dari satu orang, meskipun ada juga yang korupsi dilakukan oleh satu orang saja.

2. Korupsi tidak hanya berlaku di kalangan pegawai negeri atau anggota birokrasi negara, koropsi juga terjadi di organisasi usaha swasta.

3. Korupsi dapat mengambil bentuk menerima sogok, uang kopi, salam tempel, uang semir, uang pelancar, baik dalam bentuk uang tunai atau benda atau pun wanita. 4. Umumnya serba rahasia, kecuali sudah membudaya.

Cover brosur yang bergambar tangan menggenggam tikus bertuliskan Berantas Korupsi ! “Selamatkan Bangsa” Korupsi: Bencana diatas Bencana.

Menurut Kajari Paser Setyawan Budi, hari anti korupsi ini intinya kejaksaan supaya mendorong percepatan proses pembangunan di daerah.

“Mendorong dalam arti mengawal, mengamankan dan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Setyawan Budi didampingi Sigit Sugiarto Kasi Pidsus.

Dalam hal pemberantasan korupsi kata dia, kejaksaan tidak bisa sendirian, sehingga diharapkan peran dan partisipasi masyarakat untuk mengawal pembangunan.

“Tentu kita tidak bisa sendiri memberantas korupsi, peran aktif dan partisipasi masyarakat sangat diharapkan dalam mengawal pembangunan, apa partisipasinya? Melaporkan kalau ada tindakan mengarah korupsi,” ucapnya.

Budi juga menjelaskan kalau kejaksaan sudah berhasil melakukan penuntutan empat perkara korupsi, sementara tiga perkara lainnya dalam penyidikan.

“Empat perkara itu, dua kasus bandara, satu ADD (Alokasi Dana Desa) dan satu Kasus Perikanan. Kalau untuk LED Display kita tidak menangani, itu di Polres,” paparnya.

“Karena kita ada MoU (Memorandum of Understanding) KPK, Kejaksaaan Agung dan Polri, kalau salah satu sudah nangani kita support data saja,” sambungnya.

Sementara terkait perkara korupsi yang ditangani kejaksaan, Budi mengaku sudah ada pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 miliar lebih. (rsd)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.