Diminta Mengembalikan, Inspektorat Paser Beri Waktu Sampai 29 Januari

838

SOROT – Hasil audit Inspektorat Kabupaten Paser, ditemukan ketidaksesuaian nilai terhadap pelaksanaan program kegiatan di Desa Harapan Baru, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kaltim.

Ketidaksesuaian nilai itu kata Inspektur Inspektorat Paser, Hj Faulina Widryarni terdapat pada proyek fisik maupun terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) tahun 2016.

“Hasil audit, ada ketidaksesuaian nilai pada pelaksanaan proyek fisik maupun pengelolaan keuangan di Desa Harapan Baru,” kata Faulina, Kamis (11/1/18) di Tanah Grogot.

Dengan adanya nilai yang tidak sesuai dengan pelaksanaan dilapangan, maka pihak Inspektorat Paser meminta kepada Tim Pengelola Keuangan (TPK) Desa Harapan Baru untuk mengembalikan selisih nilai tersebut.

“Karena ada ketidaksesuaian nilai harga proyek fisik, maka kita (Inspektorat) meminta kepada TPK Desa Harapan Baru untuk mengembalikan selisih nilai uang tersebut, dan batasnya sampai tanggal 29 Januari 2018,” terangnya. (rsd)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.