SOROT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser akan menarik retribusi menara telekomunikasi, setelah DPRD Paser menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa (30/1/18) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dari tiga aturan itu, satu diantaranya mengatur tentang Raperda Retribusi Menara Telekomunikasi. Nilai retribusi secara teknis telah ditentukan Pemerintah Daerah, melalui Dinas Komunikasi Informasi Statistik Persandian (DKISP) Paser.
Menurut Ketua Gabungan Komisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) A, yang mengurusi Raperda Retribusi Menara telekomunikasi, Amiruddin mengatakan, Ada dua sistem retribusi yang sebelumnya menjadi opsi.
“Opsi pertama sistem retribusi tunggal dan opsi kedua sistem retribusi variabel, dari dua opsi ini, pemerintah menggunakan sistem variabel, dimana retribusi menara yang berada di ibukota berbeda tarif dengan yang jauh,” katanya.
Selama ini kata Amiruddin, sebanyak 150 menara telekomunikasi di Paser tidak dipungut retribusi, padahal itu sudah dilakukan Pemkab/Pemkot daerah lainnya.
“Informasi Diskominfo Paser, ada 150 menara telekomunikasi di Paser, tapi tidak ada retribusinya. Setelah Raperda ini disetujui, semua menara akan dikenakan retribusi,” jelasnya.
Retribusi itu kata dia, mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Sehingga diharapkan Perda itu segera diterapkan dan dimasukkan ke lembar daerah APBD.
“Diharapkan instansi teknis dapat segera menyampaikan aturan itu ke provider yang memiliki menara di Paser setelah Perda dijalankan,” ucapnya. (rsd)