Sebanyak 8000 Wajib Pajak di Paser Tidak Bayar Pajak

734

SOROT –Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimtara Samon Jaya mengatakan, sebanyak 8000 ribu wajib pajak di Kabupaten Paser tercatat belum melakukan pembayaran pajak tahun 2017.

Tercatat dari 9611 wajib pajak perorangan di Kabupaten Paser, baru 1.625 wajib pajak yang sudah membayarnya.

“Ada 9.600 wajib pajak perorangan di Paser, tapi yang sudah bayar pajak cuma 1.600an,” kata Samon usai kegiatan penandatanganan kerja sama antara Pemkab Paser dengan DJP Kaltimtara di Balikpapan, Jum’at (13/7/18).

Dari data tersebut kata Samon, itu berarti hanya 17 persen saja wajib pajak perorangan di Kabupaten Paser yang telah membayar pajaknya kepada negara.

Samon menilai, pemerintah harus mengoptimalkan pendapatan negara yang bersumber dari pajak-pajak yang belum disetorkan tersebut.

“Makanya kita menjalin kerja sama. Ini bisa menjadi pendapatan negara dan pendapatan daerah jika penerimaan pajak dimaksimalkan,” ucap Samon.

Dirjen Pajak kata Samon telah mengeluarkan aplikasi yang bernama Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

“Aplikasi ini yang akan digunakan Pemkab Paser untuk mengetahui wajib pajak yang belum membayarkan pajaknya,” ujar Samon.

Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi mengatakan akan mengoptimalkan penerimaan pajak-pajak yang belum terbayar. Ia tidak menargetkan perolehan pajak yang berlebihan.

“50 persen saja dari wajib pajak yang terdaftar bisa kita optimalkan, itu akan sangat membantu pendapatan daerah,” ujar Yusriansyah.

Yusriansyah juga mengapresiasi bentuk kerja sama dengan DJP Kaltimtara, terkait formula aplikasi yang akan digunakan untuk mendeteksi wajib pajak yang tidak taat dalam membayar pajak.

“Dengan aplikasi itu (KSWP), kita bisa tahu apakah wajib pajak memanipulasi pajak yang seharusnya disetorkan atau tidak,” ujar Yusriansyah.

Yusriansyah meminta kepada instansi terkait untuk memastikan regulasi penerimaan pajak daeerah dapat berjalan dengan baik dan mendalami persoalan ini.

“Saya minta instansi terkait mendalami persoalan ini bagaimana agar penerimaan pajak daerah bisa optimal, termasuk pajak sarang burung walet yang saat ini bisa berkontribusi bagi pendapatan daerah,” pungkas Yusriansyah. (kfp/rsd)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.