SOROT – Diduga melakukan perbuatan tak senonoh, oknum seorang guru SD di Kuaro, Kabupaten Paser, Kaltim berinisial (HUM) terpaksa berurusan dengan polisi setelah dilaporkan wali murid.
Kapolres Paser AKBP Roy Setya Putra melalui Kapolsek Kuaro Iptu Darmadi mengatakan, HUM melakukan perbuatan cabul kepada siswi SD yang tak lain adalah muridnya sendiri.
“Setelah diperiksa saudara HUM mengakui perbuatannya,” kata Kapolsek Kuaro Iptu Darmadi, Selasa (26/2/19).
Dikatakan, HUM yang juga wali kelas disalah satu SD di Kuaro, diduga sering memegang kemaluan dan payudara korban di ruang kelas.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.
“Sudah dilakukan penangkapan terhadap tersangka untuk proses sidik lebih lanjut,” ucapnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu celana rok sekolah warna merah, satu baju sekolah warna putih dan satu celana kolor warna coklat putih.
Perbuatan tak terpuji itu terbongkar bermula saat seorang wali murid (pelapor) mendapat telepon dari rekannya, Selasa (19/2) untuk mengajak bertemu.
Pelapor mencoba menemui, ternyata disana sudah berkumpul sejumlah ibu-ibu orang tua siswa kelas lV. Setelah sampai, pelapor diberitahukan kalau anaknya yang duduk di kelas IV sering mendapatkan perbuatan tak senonoh dari HUM.
Untuk memastikan, pelapor kemudian menanyakan hal itu kepada anaknya (korban), dan ternyata anaknya membenarkan peristiwa tersebut.
Bahkan pengakuan korban, selain dirinya juga ada empat teman sekelasnya yang lain diperlakukan sama seperti dirinya, oleh oknum wali kelasnya.
Korban juga mengaku, ia diperlakukan tak senonoh sejak dirinya masih duduk di bangku kelas lll SD.
“Kejadian dimulai pada tahun 2017 dan terakhir dilakukan sekitaran bulan Januari 2019,” kata Darmadi. (rsd)