SOROT – Dua orang terduga pelaku pembakaran lahan di Desa Putang Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur berhasil diciduk polisi, Rabu (18/9/2019).
Kedua terduga pelaku berinisial J dan S, warga Desa Putang dijerat pasal 50 ayat (3) Huruf d JO Pasal 78 ayat (3) UU RI No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan atau Pasal 187 KUHP.
“Ancaman hukumnya, pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Kapolres Paser AKBP Roy Setya Putra, Sabtu (21/9/19).
Dikatakan, terduga pelaku memulai aksinya membakar lahan pada Rabu (18/9/19), sekitar pukul 20.10 WITA. Polsek Long Kali yang mendapatkan informasi dari warga langsung mendatangi lokasi.
“Setelah personil piket SPKT mendatangi TKP dan mendapati kebakaran lahan dengan luasan sekitar 1 hektar,” ucap Roy.
Petugas langsung menginterogasi berapa orang yang berada di TKP, akhirnya J dan S mengakui perbuatannya. Kepada petugas, mereka mengaku bahwa tujuan membakar lahan karena ingin digunakan berladang.
Saat ini kedua terduga pelaku sudah diamankan di Polres Paser bersama barang bukti berupa satu buah obor yang terbuat dari bambu dan satu buah senter. (rsd).