SOROT – Polres Paser berhasil mengamankan terduga pelaku Illegal Fishing berinisial MN (25), Kamis (17/10/19) di Jalan Basuki Rahmad Simpang 5 Tanah Grogot, Kalimantan Timur.
Penangkapan itu bermula saat polisi mendapat informasi dari warga adanya pengangkutan kepiting bertelur, dari Desa Lori menuju Kota Balikpapan, Kaltim menggunakan kendaraan Pick Up.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satpolair Paser berhasil menangkap terduga pelaku di Jalan Masuki Rahmad Tanah Grogot. Saat dilakukan pengecekan di TKP, diketahui ada kepiting di mobil pick up tersebut.
Kemudian, dari TKP terduga pelaku bersama mobil dan kepiting dibawa ke Mako Polres Paser untuk dilakukan sortir/pemilahan. Hasilnya, kepiting bertelur sebanyak 208 ekor dan kepiting dibawah ukuran sebanyak 46 ekor.
“Ada juga 15 basket/box merupakan kepiting jantan yang diperbolehkan untuk ditangkap,” kata Kapolres Paser AKBP Roy Setya Putra didampingi Kasatpolair Paser AKP Teguh Sanyoto.
Terduga pelaku kata Roy, melanggar Pasal 100C Pasal 7 ayat ( 2 ) huruf J dan m UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 thn 2004 tentang Perikanan.
Untuk diketahui, pada Jumat (18/10/19), Polres Paser bersama Dinas Perikanan setempat, melepaskan kepiting bertelur tersebut di laut Pondong. (rsd)