Tidak Terapkan Aplikasi SIAPKERJA, Pemkab Paser Akan Kurangi Tunjangan Penghasilan Pegawai

947

SOROT – Jika Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak menerapkan Sistem Informasi Administrasi Aplikasi Kinerja ASN atau yang disingkat SIAPKERJA, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser akan mengurangi Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Kepada seluruh kepala OPD agar memperhatikan SIAPKERJA ini, apabila tidak dilaksanakan maka nilai TPP-nya akan berkurang “ kata Asisten Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Paser Arief Rahman, Kamis (21/11/19).

Setiap OPD kata Arief, harus menerapkan aplikasi tersebut, karena ada kaitannya dengan penerapan TPP yang diberlakukan tahun 2020 mendatang. Didalam aturan TPP, penilaian kinerja ditetapkan sebesar 60 persen ,dan 40 persen dari tingkat kehadiran.

Dikatakan, Aplikasi SIAPKERJA merupakan Sistem Informasi Penilaian Kinerja yang mengatur Target kinerja Tahunan PNS, laporan realisasi kinerja bulanan, laporan penilaian prestasi kerja PNS yang terdiri dari SKP dan Perilaku Kerja Pegawai (PKP).

“Dari aplikasi tersebut bisa diketahui juga laporan realisasi kinerja tahunan. Semuanya ini sebagai dasar dasar pembayaran TPP,” ujarnya.

Aplikasi itu kata dia, dibuat untuk mempermudah pengisian bobot nilai kinerja ASN yang sudah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.

Selain aplikasi SIAPKERJA, kata Arief, Pemkab Paser sebelumnya juga telah meluncurkan dua apilkasi lainnya yakni aplikasi sistem informasi cuti ASN berbasis elektronik atau SICABE dan aplikasi yang mengatur Kenaikan Gaji Berkala secara elektronik atau E-KGB. (kfp)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.