SOROT – AW ( 51) pelaku Penipuan yang beraksi di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur akhirnya tertangkap.
Kapolres Paser AKBP Murwoto dalam Konferensi Pers, Kamis (27/2020) mengatakan, tersangka diamankan diwilayah Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Jateng.
“Modus pelaku melakukan pengobatan alternatif ruqiyah, dan mendoakan untuk membersihkan harta / uang korban,” kata Kapolres Paser.
Kasus tersebut kata Murwoto bermula saat pelaku datang ke rumah korban S di Desa Keluang Paser Jaya, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.
Setelah bertemu, pelaku menyampaikan akan mendoakan uang atau harta korban supaya berkah, tawaran pelaku disetujui korban.
Besoknya, pelaku kembali datang kerumah korban menanyakan berapa jumlah uang yang akan didoakan, korban menyebut angka Rp.33 juta.
Lalu uang itu dibungkus dan disimpan korban, sementara pelaku pun pamit pergi. besoknya pelaku kembali datang untuk mendoakan duit tersebut.
Dengan membawa uang yang sudah dibungkus sebelumnya, si pelaku kemudian masuk kesalah satu kamar rumah korban.
Usai mendoakan uang korban didalam kamar, pelaku kemudian keluar dan menyerahkan bungkusan kain warna hijau yang berisikan uang tersebut.
Pelaku juga meminta agar kain tersebut jangan dibuka untuk beberapa hari, tak sempat berhari-hari menunggu, korban akhirnya membuka bungkusan berisi uang itu.
Namun betapa kagetnya korban saat melihat isi bungkusan yang sudah didoakan, isinya tak lagi berupa uang senilai Rp 33 juta, tapi melainkan hanya potongan kertas putih.
Pelaku kata Murwoto, dikenakan tindak pidana pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun.
Kepada warga, Kapolres Paser menghimbau agar tidak mudah terpengaruh kepada hal-hal yang belum tentu kebenarannya.
“Jangan sungkan untuk melapor ke kepolisian, karena kepolisian siap memberikan rasa aman dan nyaman,” pungkasnya. (rsd)