SOROT – Sebanyak 246 Jemaah Calon Haji (Calhaj) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur tahun 2020 batal berangkat, hal itu seiring Keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia No.494 tentang pembatalan keberangkatan Jemaah Haji tahun 2020/1441 H.
“Tahun ini Jemaah Calon Haji dibatalkan berangkat, termasuk Kabupaten Paser ada 246 orang yang harus ditunda tahun depan, kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser Abdul Khalik, Rabu (3/6/2020) di Tanah Grogot.
“Kami meminta kepada semua calon haji agar tetap tenang dan menerima dengan ridho sehingga apa yang kita terima bisa mendapatkan berkah dari Allah,” kata Abdul Khalik yang terlihat menggunakan pelindung wajah.
Calhaj Kabupaten Paser yang batal berangkat tahun 2020 ke Tanah Suci, akan menjadi prioritas untuk diberangkatkan di tahun 2021, oleh karena itu para calhaj diminta selalu menjaga kesehatan.
“Kami juga berharap kepada semua jemaah agar tetap menjaga kesehatan dengan baik, sehingga di tahun 2021 nanti Insya Allah Pemerintah memproritaskan kepada jemaah yang sudah melunasi di tahun 2020,” ucapnya.
Selain itu, Abdul Khalik juga mempersilahkan kepada Calhaj bagi yang ingin mengambil pelunasan setoran haji, dengan cara bersurat kepada Kementerian Agama Kabupaten Paser serta melengkapi syarat lain yang sudah ditentukan.
“Bagi yang ingin mengambil pelunasan setoran hajinya dipersilakan, syaratnya mereka bersurat, kemudian membawa buku asli setoran lunas BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji), fotocopy buku tabungan yang masih aktif, fotocopy KTP sekaligus memperlihatkan aslinya dan nomor telepon yang bisa dihubungi,” terangnya.
Sementara bagi jemaah yang tidak mengambil setoran pelunasan haji, maka dana tersebut dikelola Pemerintah secara aman di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Sehingga nanti jemaah dijanjikan oleh Pemerintah, tahun depan Insya Allah akan ada uang pengembalian kepada jemaah dari uang manfaat yang sudah disimpan selama setahun,” paparnya.
“Jadi bagi yang mau mengambil uang pelunasan setoran haji dipersilakan, dan bagi yang mau mendiamkan ditabung uangnya di BPKH juga dipersilakan, kita fer menyampaikan ini kepada semua jemaah sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi,” tambahnya.
Pembatalan pemberangkatan Jemaah Calhaj sebenarnya tidak diinginkan kata Abdul Khalik, namun karena adanya pandemi COVID-19 yang sudah mewabah sehingga Pemerintah mempertimbangan bahwa istita’ah haji ada tiga.
“Pertama istita’ah berkaitan dengan keuangan atau finansial, kedua istita’ah kesehatan dan ketiga istita’ah keamanan. Oleh karenanya soal keamanan ini seluruh dunia dianggap Arab Saudi tidak bisa menjamin keamanan jamaah haji secara keseluruhan,” pungkasnya. (rsd)