SOROT – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser Katsul Wijaya mengatakan, tidak ada pelaksana tugas (plt) Bupati Paser, yang ada adalah Bupati Paser dan Wakil Bupati Paser.
Dikatakan, terkait surat Gubernur Kalimantan Timur nomor 100/3453/B.PPOD.III tertanggal 2 Juni 2020 tersebut, adalah tentang pelimpahan sementara pelaksana tugas Bupati Paser.
Katsul Wijaya menjelaskan latar belakang munculnya surat itu adalah saat kondisi Bupati sedang sakit di Jakarta, pada April hingga Mei lalu, sementara Kabupaten Paser sedang dilanda COVID-19.
“Jadi waktu itu beliau (Bupati) mengatakan bahwa perlu ada pelimpahan tugas sementara kepada bapak Wakil Bupati,” jelas Katsul, di ruang Rapat Telake, Jumat (3/7) siang di Tanah Grogot.
Seiring keluarnya surat dari Gubernur kata Katsul, kondisi Bupati juga berangsur pulih, bahkan sudah berada di Kabupaten Paser pada saat surat itu ditandatangani.
“Jadi selama sebulan ini, Wakil Bupati menghadiri banyak kegiatan resmi dalam statusnya tetap sebagai Wakil Bupati,” kata Sekda didampingi Asisten Administrasi Umum Arief Rahman, plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Hulaimi, Kabag Tata Pemerintahan Siti Makiah, Kabag Hukum Andi Azis dan Kasubbag Administrasi Pemerintahan Moh Irshad.
“Karena kesehatan Bupati sudah mulai membaik maka surat dari Gubernur itu akan ditinjau ulang. Dalam waktu dekat kita akan mengirimkan surat kepada bapak Gubernur untuk menyampaikan hal ini,” tambah Katsul.
Sebelumnya, pada peresmian Samsat Penuh di Long Ikis, Kabupaten Paser, Kamis (2/7), Gubernur Isran Noor dalam sambutannya sempat menyapa H Kaharuddin.
Dalam sapaan itu, Isran Noor mengatakan sudah menandatangani surat penunjukan Wakil Bupati sebagai plt Bupati Paser.
“Jadi bapak ini sudah Bupati juga. Saya sudah tanda tangani suratnya,” kata Isran Noor.
Selang beberapa jam kemudian, Wakil Bupati Paser kebanjiran ucapan selamat, baik melalui pesan langsung maupun melalui media sosial.
Terkait hal itu, saat ditemui di ruang kerjanya, H Kaharuddin meminta kejelasan soal statusnya, agar bisa tenang melaksanakan tugas dan kewajibannya. (*/adv/kfp)