SOROT – Anggota opsnal Reskrim Polres Paser, Polda Kaltim berhasil mengamankan DS (25), terduga pelaku penggelapan sepeda motor lintas provinsi, Senin (13/7/2020).
Lelaki yang tidak miliki pekerjaan itu ditangkap di sebuah kos di Gang Rahayu RT.005 Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur besama barang bukti satu unit sepeda motor nopol DA 2435 LT.
Menurut Kapolres Paser AKBP Murwoto, penangkapan itu dilakukan dengan dasar laporan LP/136/VII/2020/Kalsel/res tanah laut, dari Polres Tanahlaut, Kalimantan Selatan.
DS yang tercatat sebagai warga Desa Bukit Raya Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, diketahui keberadaannya di sebuah kos di Gang Rahayu, Kecamatan Batu Sopang berdasarkan informasi dari warga setempat.
“Di situ (kos Gang Rahayu) ada seorang pemuda yang baru tinggal beberapa hari, menggunakan motor CB 150 yang ciri-ciri dan Nomor Plat yang dipakai mirip dengan LP Tanah Laut,” kata Murwoto, Rabu (15/7) di Tanah Grogot.
Berdasarkan informasi warga tersebut, anggota Opsnal Polres Paser melakukan koordinasi dengan Polsek Batu Sopang, untuk mengamankan target operasi penggelapan berdasarkan laporan Polres Tanahlaut.
Pada Senin, (13/7) sekitar pukul 16.10 WITA, anggota Opsnal Polres Paser bersama Polsek Batu Sopang menuju ke tempat kos di Gang Rahayu, lalu dilakukan pengecekan ternyata DS berada di kos itu.
“Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar, selanjutnya anggota Opsnal mengamankan pelaku dan dibawa ke Polres Paser,” kata Murwoto. (rsd)