SOROTONLINE.COM – Cegah COVID-19, jumlah tim yang masuk dalam ruangan Debat Kandidat pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paser yang dihelat pada Rabu (25/11/2020) akan dibatasi hanya maksimal 50 orang.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser Abdul Qayyim Rasyid, dalam pertemuan dengan sejumlah wartawan, Senin (23/11).
Menurut Ketua KPU Paser dalam pertemuan yang juga dihadiri Kesbangpol dan Kominfo Paser, pembatasan tersebut dilakukan tanpa terkecuali.
“Jumlah yang diperbolehkan masuk dalam ruangan maksimal hanya 50 orang, semua kita batasi termasuk wartawan hanya boleh tiga orang, ini demi menerapkan protokol kesehatan dimasa pandemi,” kata Qayyim.
Dikatakan, debat calon Bupati dan Wakil Bupati Paser digelar disalah satu Hotel di Tanah Grogot, Kalimantan Timur, pada Rabu (25/11) dan disiarkan secara langsung oleh salah satu Televisi swasta.
“Debat calon Bupati dan Wakil Bupati Paser disiarkan langsung oleh Televisi, durasinya sekitar dua jam setengah, jadi warga bisa menyaksikan lewat Televisi atau mengunjungi media sosial KPU Paser, Facebook dan YouTube,” jelasnya. (rsd)