Denda Masker Dinilai Memberatkan, Sejumlah Warga di Paser Terjaring Dalam Operasi Yustisi

387

SOROTONLINE.COM – Ratusan petugas gabungan diterjunkan saat dilakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di sepanjang Siring Sungai Kandilo, Jalan Yos Sudarso, Tanah Grogot Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis (11/2/2021).

Mereka para petugas yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menindak para warga dan pengguna jalan yang melintas jika tidak menggunakan masker.

Tindakan yang diberikan para pelanggar yang mengabaikan protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker yakni sanksi denda senilai Rp 100 ribu dan langsung disetorkan kepada petugas Bapenda yang sudah Standby di lokasi.

Denda tersebut merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Paser Nomor 78 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Meski aturan ini sudah diberlakukan tapi masih saja ada ditemukan tidak menggunakan masker dan abai dengan disiplin protokol kesehatan lainnya.

Seperti dalam operasi yustisi tersebut, petugas Bapenda mencatat, selama satu jam operasi berlangsung sudah ada 13 pelanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker yang terjaring. Alasan para pelanggar tidak menggunakan masker juga bervariasi.

Seperti yang dialami Yon Simaremare, salah satu pelanggar yang sempat ditemui sejumlah wartawan usai melakukan membayar sanksi denda kepada petugas Bapenda karena kesalahannya tak menggunakan masker.

Saat ditanya mengapa tak menggunakan masker ditengah pandemi COVID-19 saat ini, warga Kecamatan Batu Sopang ini beralasan karena lupa, mengingat sebelumnya ia baru saja makan disalah satu warung di sekitar Plaza Kandilo Tanah Grogot.

“Saya tadi baru habis makan di warung sana (sambil menunjuk salah satu warung yang ada) saya keluar dari warung lupa pake masker, masker saya juga ketinggalan tadi di warung,” kata Yon Simaremare yang terlihat sudah menggunakan masker baru.

Besaran denda yang dibayarkan atas sanksi karena tak menggunakan masker dinilai cukup memberatkan, mengingat saat ini kata dia hampir semua sektor usaha tak ada yang berjalan normal, sehingga berdampak pada pendapatan ekonomi.

“Kalau untuk saat ini ya terasa berat dendanya bagi saya, tau sendirikan dimasa seperti ini, semua merasakan bagaimana susahnya ekonomi kita sekarang. Tapi untuk protokol kesehatan kita juga harus patuh menerapkannya,” ungkapnya.

Disela kesibukan dalam operasi yustisi tersebut, Kabag Ops Polres Paser Kompol Sarman mengungkapkan, kegiatan operasi yustisi terus dilakukan setiap harinya, bukan hanya di Ibukota Kabupaten tapi juga disemua kecamatan yang ada di Paser.

“Ini terus kita lakukan setiap hari memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan, selain itu kita juga melaksanakan peraturan Bupati tentang penerapan protokol kesehatan, dan penindakan dilakukan bersama Satpol PP dan instansi lainnya,” kata Sarman.

Selain itu, saat ini kata dia juga terus dilakukan himbauan kepada pemilik usaha seperti warung dan lainnya agar membatasi waktu jam buka hanya sampai pukul 22.00 WITA, dan juga diminta agar melayani pelanggan atau pembeli dengan cara take away (dibungkus dibawa pulang).

Dikesempatan yang sama Pasi Ops Kodim 0904/TNG Letda Inf Qomarul Huda meminta kepada semua petugas untuk terus bersinergi dalam segala kegiatan, agar pelaksanaan penerapan protokol kesehatan pada masyarakat terlaksana dengan baik.

“Harapan kami, kita sebagai petugas harus terus bersinergi, dan untuk warga diharapkan mari kita bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan cara menerapkan protokol kesehatan dengan baik,” ujar Qomarul.

Dalam operasi itu, para petugas utamanya dari pihak Satlantas Polres Paser, juga selalu mengingatkan kepada pengendara yang abai dalam keselamatan berlalu lintas, yakni tidak menggunakan helm. Tak ada sanksi yang diberikan, hanya saja diminta mengambil helm baru kembali melanjutkan perjalanan.

“Saat ini kita mengedepankan penerapan protokol kesehatan, tapi dalam hal berkendara roda dua bukan berarti mengabaikan penggunaan helm, karena penggunaan helm adalah keselamatan pengendara itu sendiri,” kata Kasat Lantas Polres Paser AKP Donny Dwija Romansa. (rsd)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.