Anggota DPRD Kaltim Amiruddin, Sosialisasi Perda Pajak Daerah di Paser

478

SOROTONLINE.COM – Anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Daerah Pemilihan Paser dan PPU, H. Amiruddin menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2019, di Aula SMPN 2 Tanah Grogot, Minggu (28/03/2021).

Perda yang disosialisasikan itu yakni Perda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Amiruddin mengatakan sosialisasi Perda Provinsi Kaltim tersebut merupakan kegiatan kali pertama yang dilakukan anggota DPRD Kaltim.

“Kegiatan ini pertama dilakukan. Ini bukan reses tapi sosialisasi Perda Provinsi Kaltim. Karena saya anggota DPRD Kaltim dari Paser dan PPU, maka saya melakukan sosialisasi ini kepada masyarakat,” kata Amiruddin.

H Amiruddin

Amiruddin menerangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kaltim dari pajak daerah cukup signifikan yakni mencapai 78 persen. Sementara pajak daerah menyumbang 39 persen dalam postur APBD Provinsi Kaltim.

Kelima sektor pajak daerah tersebut yakni Pajak Kendaraan Bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok.

Amiruddin menegaskan pentingnya masyarakat untuk membayar pajak dikarenakan penerimaan dari sektor itu nantinya juga akan digunakan untuk pembangunan daerah seperti pembangunan jalan, jembatan dan infrastruktur lainnya.

Pada sosialisasi tersebut, Amiruddin menyertakan dua narasumber dari Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian serta dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Paser.

Kasi Media Publik pada Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Paser Ropi’i mengatakan penerimaan Pendapatan Daerah perlu mendapat dukungan masyarakat dengan mematuhi membayar pajak.

Kata dia, masyarakat yang membayar pajak memiliki hak untuk mengawasi penggunaan anggaran daerah oleh pemerintah.

“Oleh karena itu masyarakat berhak mengkritisi jika penggunaan anggaran tidak digunakan untuk pembangunan dan kebutuhan masyarakat lainnya,” ucapnya.

Kasubbid Keberatan pada Bapenda Paser Rina Restiana mengatakan penerimaan bagi hasil pajak kendaraan bermotor dari Provinsi Kaltim kepada Kabupaten Paser pada tahun 2020 mencapai Rp166 Miliar.

Angka tersebut kata dia pada tahun 2021 ini diperkirakan akan meningkat hingga Rp200 Miliar.

“Penerimaan bagi hasil pajak ini bisa lebih besar jika masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi untuk membayar pajak,” ucapnya.

Ia mengatakan untuk mempermudah masyarakat telah dibangun kantor Samsat di beberapa kecamatan seperti di Batu Engau dan Long Ikis. “Sehingga dengan ada kantor itu memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan,” katanya.

Di akhir penyampaian, H. Amiruddin mengingatkan masyarakat untuk menyampaikan apa yang sudah disosialisasikan itu kepada kerabat, keluarga dan masyarakat lain.

Ia berharap masyarakat aktif mengikuti sosialisasi Perda-Perda lainnya di Kaltim. Baik itu yang disampaikan dirinya maupun anggota DPRD Kaltim daerah pemilihan Paser lainnya.

“Karena anggota DPRD Kaltim dari Paser ini kan ada tujuh orang. Bapak ibu jika ada undangan sosialisasi Perda yang lain, bisa diikuti. Itu penting untuk pengetahuan kita semua,” tutup Amiruddin. (ra/adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.