Nekat Mudik, Pemkab Paser Akan Kedepankan Penindakan Sesuai Aturan

242

SOROTONLINE.COM – Wakil Bupati Paser Hj. Syarifah Masitah Assegaf mengatakan, Pemerintah Daerah akan melakukan pencegahan, dan penyekatan pada jalur mudik lebaran Idul Fitri 1442 H.

Hal tersebut dilakukan sesuai hasil keputusan Kementerian Perhubungan RI, larangan mudik yang telah ditetapkan pada 6-17 Mei 2021 mendatang.

Menyikapi hal tersebut, ada beberapa langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Paser kedepan.

Rencana pencegahan, dan penyekatan pada jalur mudik tersebut, nantinya akan melibatkan TNI/Polri, Satpol PP, dan Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupatem Paser.

Terkait rencana tersebut, akan ada setidaknya tiga titik yang difokuskan Pemerintah Kabupaten Paser untuk dilakukan pemeriksaan.

“Tiga titik yang akan Kita Fokuskan sebagai jalur utama arus mudik, yaitu Kecamatan Muara Komam, Kecamatan Batu Engau, dan Kecamatan Long Kali,” kata Wakil Bupati Paser, Rabu (28/4/2021).

Selain merujuk hasil keputusan Kementerian Perhubungan RI, larangan mudik, Pengetatan jalur arus mudik lebaran tersebut juga menindak lanjuti keputusan rapat pada 21/4/2021 lalu, bertempat di ruang Vicon Polres Paser.

Masiitah mengatakan, adapun bagi warga yang masih tetap nekat untuk melakukan mudik lebaran, Pemkab Paser akan tetap mengedepankan penindakan sesuai aturan yang ada.

“Pelarangan mudik ini dilakukan dengan mengedepankan tindakan persuasif, untuk itu dihimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut, sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19,” ucapnya.

“Imbauan untuk masyarakat Kabupaten Paser, agar bisa mengindahkan aturan tersebut, ini Kita lakukan untuk mengurangi penularan Covid-19 di Kabupaten Paser agar tidak semakin melebar lagi,” sambungnya.

Sementara untuk sanksi yang dikeluarkan oleh Kepala Korps Lalulintas (Kakorlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia, masyarakat yang memaksa mudik tidak sesuai aturan maka disuruh untuk memutar balik kendaraannya.

Sedangkan bagi pemudik yang masih tetap nekat, maka sanksi yang diterima yakni kendaraannya akan ditahan sampai akhir lebaran Idul Fitri 1442 H. (Adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.