SOROTONLINE.COM – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur mengusulkan sebanyak 402 orang Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP ) untuk memperoleh remisi.
Kepala Rutan Tanah Grogot Doni Handriansyah mengatakan, usulan Remisi atau pengurangan masa pidana ini dalam rangka Peringatan Hari Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia (RI) yang jatuh pada Tanggal 17 Agustus 2021.
“Sebagaimana diketahui, setiap perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia pemerintah memberikan pengurangan hukuman atau Remisi pada narapidana dan anak pidana,” kata Doni Handriansyah, Selasa (10/8/2021).
Doni menjelaskan, dari 402 orang WBP yang diusulkan memperoleh Remisi Umum terdapat 246 WBP Pidana Umum dan 156 WBP Pidana Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012.
“WBP yang diusulkan memperoleh Remisi Umum ini merupakan WBP yang telah memenuhi syarat administratif, syarat substantif serta berkelakuan baik dan mengikuti kegiatan pembinaan di Rutan Tanah Grogot,” ujarnya.
Dijelaskan, aturan pengusulan remisi ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
“Diharapkan pemberian remisi ini dapat memotivasi narapidana untuk selalu memperbaiki diri menyadari kesalahannya serta mentaati aturan. Dan segala proses pengusulan remisi ini tidak dipungut biaya,” pungkasnya. (rsd)