Kunjungi Paser, Ombusdman Kaltim Sebut Baru 50 Persen Website OPD Aktif

237

SOROTONLINE.COM – Kepala Perwakilan Ombusdman Provinsi Kalimantan Timur, Kusharyanto bersama rombongan melakukan kunjungan ke Dinas Komunikasi dan Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Paser, Rabu (22/09/2021).

Kunjungan tersebut diterima Plt Sekretaris DKISP Kabupaten Paser Joko Santoso, Kepala Bidang Komunikasi Informasi Publik Husriansyah, dan Kasi Kemitraan dan Pemberdayaan Komunikasi Nelson Pasaribu, di ruang sekretaris DKISP Paser.

Kehadiran Kusharyanto di Kantor DKISP Paser yang berada di Jalan Kusuma Bangsa Kilometer 5 Tanah Grogot, didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ria Maya Sari dan Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kaltim Iffa Nur Fahmi.

“Kunjungan kami ini untuk memastikan kembali agar standar layanan publik sudah terpenuhi di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” kata Kepala Perwakilan Ombusdman Provinsi Kalimantan Timur, Kusharyanto.

Menurut Kusharyanto, masyarakat akan terbantu jika setiap OPD memiliki website atau situs yang mencantumkan standar layanan publik.

“Di website itu harus dicantumkan standar layanan publik. Mulai dari apa persyaratan, prosedur, biaya dan baku mutu, semuanya itu harus terinformasikan secara jelas kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain itu kata Kusharyanto, juga ditambah lagi ada pengelolaan aduan apabila masyarakat mengalami kendala dalam mengakses layanan publik tersebut.

Disebutkan, saat ini baru 50 persen website perangkat daerah di Kabupaten Paser yang aktif. Oleh karena itu ia mendorong DKISP untuk mengkoordinasikan setiap OPD guna memastikan standar pelayanan publik dapat diketahui masyarakat melalui masing-masing website.

“Karena nilai situs website itu penting, kami dorong kominfo sediakan server, domain, dan hostingnya karena tidak setiap OPD memiliki tenaga IT,” ungkapnya.

Dalam pertemuan itu ia juga meminta kepada DKISP Paser untuk dapat mengkoordinasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional atau SP4N LAPOR!

“Karena selama ini pengembangannya begitu. Di pusat, SPAN LAPOR dikelola KSP, KemenPAN, Ombudsman. Dan sekarang Kominfo dan Kemendagri. Harapan kami ini jadi pengelolaan aduan umum bagi masyarakat,” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam kunjungannya ke Paser, selain ke DKISP Paser, Ombudsman Kaltim juga mengunjungi kantor Badan Pertanahan, Dinas Kesehatan, dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (kp/rsd)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.