SOROTONLINE.COM – Anggota DPRD Provinsi Kaltim daerah pemilihan Paser-PPU, H. Amiruddin, kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2019 tentang pajak daerah. Sosialisasi kali ini dilaksnakan di aula SMK 1 Tanah Grogot, Sabtu (25/09/2021).
Sosialisasi Perda pajak ini menghadirkan dua narasumber yakni M. Faisal dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Paser dan Ropi’i, Kasi Media Publik pada Dinas Komunikasi Informatika Statistik Persandian Paser.
Anggota DPRD Provinsi Kaltim daerah pemilihan Paser-PPU, H. Amiruddin mengatakan sosialisasi Perda ini bertujuan untuk mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam membayar pajak.
“Sosialisasi ini agar kita tergerak membayar pajak sehingga bisa menyumbang pendapatan asli daerah (PAD)untuk pemerintah provinsi Kaltim,” kata Amiruddin.
Dikemukakan Amiruddin pendapatan dari pajak tersebut nantinya akan digunakan untuk pembangunan fasilitas publik seperti jalan, jembatan, dan fasilitas lain.
Sosialisasi Perda Provinsi Kaltim, lanjut Amiruddin, baru dilakukan pada tahun ini. Untuk di Paser sudah dilakukan kepada warga Kecamatan Tanah Grogot dan Kecamatan Pasir Belengkong.
Ia berharap sosialisasi ini dapat berlanjut di wilayah lain baik itu menyosialisasikan Perda pajak maupun Perda lainnya seperti Perda energi daerah yang juga pernah disosialisasikan.
“Supaya masyarakat tahu apa itu pajak daerah, penting membayar pajak untuk pembangunan kemajuan Kabupaten/Kota, khususnya di tanah Grogot,” ucap Amiruddin.
M. Faisal dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Paser mengatakan pajak daerah merupakan komponen dari Pendapatan Asli Daerah.
Menurutnya masyarakat merupakan salah satu faktor penentu peningkatan peningkatan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor.
“Banyak diantara masyarakat yang mengabaikan pentingnya membayar pajak. Sehingga perlu sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang dilakukan oleh pemangku kepentingan yang terkait.
Padahal, kata dia, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kaltim dari pajak daerah cukup signifikan yakni mencapai 78 persen.
“Sementara pajak daerah menyumbang 39 persen dalam postur APBD Provinsi Kaltim,” ucapnya.
Sementara Kasi Media Publik Dinas Komunikasi Informatika Statistik Persandian Paser Ropi’i mengatakan Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2019 ini merupakan perubahan kedua atas Perda nomor 1 tahun 2011.
Perubahan Perda terjadi karena usia Perda sudah cukup lama, sehingga harus menyesuaikan dengan kondisi yang ada saat ini. Belum lagi saat nilai inflasi berbeda dibanding saat Perda sebelumnya dibuat.
“Latar belakang perubahan Perda bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak,” ujar Ropi’i.
Ia menambahkan, pendapatan dari sektor pajak ini kontribusinya cukup besar terhadap APBD Provinsi Kaltim, mencapai hingga 40 persen.
Kata dia, bagi hasil pajak kendaraan bermotor dari Provinsi Kaltim kepada Kabupaten Paser pada tahun 2020 mencapai Rp166 Miliar,” ujarnya.
Pada tahun 2021 angka ini diperkirakan akan meningkat hingga Rp200 Miliar.
“Penerimaan bagi hasil pajak ini bisa lebih besar jika masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi untuk membayar pajak,” ucapnya. (adv)