SOROTONLINE.COM – DPRD Kabupaten Paserbgelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait laporan masyarakat tentang pencemaran limbah sawit.
Berlangsung di ruang rapat Bappekat DPRD Paser, Rabu (29/0/2021). Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Paser Basri Mansur.
Hadir diantaranya anggota Komisi 3 Ahmad Rafii, Faturahaman, dan Budi Santoso, Plt Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Paser Ina Rosana dan perwakilan Aliansi Masyarakat Desa Muara Toyu, Kecamatan Longkali.
“RDP ini menindaklanjuti laporan Aliansi Masyarakat Desa Muara Toyu, yang menduga adanya limbah PT. Muara Toyu Sumber Lestari,” kata Plt Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Paser Ina Rosana.
Terkait hal itu kata Ina, Pemerintah Daerah Kabupaten Paser akan meninjau langsung Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik perusahaan tersebut.
“Kami harap dinas terkait segera mengecek langsung laporan masyarakat ini. Apakah IPAL-nya sudah memenuhi syarat kebutuhan pembuangan limbah atau belum,” ujar Ina.
Dijelaskan, pengelolaan limbah memang sangat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat pedesaan yang bergantung pada sungai.
Untuk itu, perlu pengawasan terhadap 16 perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Paser, sehingga tidak menimbulkan masalah atau laporan serupa.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi III DPRD Paser Basri Mansur, berharap adanya penyelesaian terkait laporan masyarakat tersebut.
“Tindak lanjut dari hasil rapat ini, mudah-mudahan ada kejelasan. Dan kami juga dari Komisi 3 menginginkan tidak ada lagi laporan-laporan seperti ini,” kata Basri.
Basri menjelaskan, keberadaan perusahaan kelapa sawit seharusnya dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.
“Semestinya perusahaan memiliki dampak positif bagi lingkungan sekitar, baik dampk ekonomi maupun dampak sosial,” pungkasnya. (*/rsd)