SOROTONLINE.COM – Dipicu sakit hati, seorang pria berinisial AW (39) di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kaltim, Jumat (24/9/2021) tega menghabisi nyawa kakak kandungnya sendiri.
Kapolres Paser AKBP Eko Susanto melalui Kasat Reskrim Polres Paser AKP Dedik Santoso, Kamis (30/9) mengatakan, peristiwa itu bermula saat pelaku mendatangi rumah korban (R).
Saat berada didepan minta, anak korban lalu membuka pintu dan pelaku masuk menemui korban yang berbeda dilantai dua rumahnya.
“Usai dibukakan pintu pelaku langsung menemui korban, tak lama kemudian saksi (anak korban) mendengar teriakan korban meminta tolong,” kata Dedik.
Mendengar teriakan ibunya, anak bersama ayahnya bergegas naik kelantai 2 dan melihat korban sudah dalam keadaan tersungkur berlumuran darah, sementara pelaku langsung melarikan diri.
“Saksi berusaha menolong korban serta menghubungi pihak kepolisian, sedangkan ayah saksi berusaha mencari bantuan,” ungkapnya.
Dikatakan, polisi yang datang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) langsung mengevakuasi korban RSUD Panglima Sebaya Tanah Grogot.
“Setelah sempat dirawat, akhirnya dokter menyatakan korban telah meninggal dunia dengan 7 luka tusukan, 3 tusukan di perut, 2 punggung, 1 kearah kepala dan 1 tusukan di bagian paha,” ucapnya.
Tak lama setelah peristiwa itu, pelaku datang dan menyerahkan diri ke Mapolres Paser dan mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap kakak kandungnya sendiri.
Berdasarkan pengakuan pelaku kata Dedik, perbuatan tersebut dilakukan lantaran sakit hati dengan korban saat hendak meminta uang untuk peringatan 40 hari meninggal orang tua mereka.
“Sebelumnya pelaku mendatangi korban untuk meminta uang dengan alasan untuk acara peringatan 40 meninggal orang tuanya, malah mendapatkan omongan yang tidak mengenakan, di situlah pelaku tersinggung sakit hati dan pulang,” ucapnya.
Saat pulang dari rumah korban, pelaku langsung membeli sebilah pisau yang rencanana digunakan menghabisi korban. Setelah mendapat pisau pelaku langsung kembali ke rumah korban.
“Pelaku mengaku membekap korban dengan menggunakan handuk dan langsung menikam korban dengan cara berulang-ulang kali dan langsung melarikan diri,” jelasnya.
Pelaku saat ini kata Dedik, telah di amankan di Polres Paser untuk dilakukan proses selanjutnya. Ia terancam pasal Pasal 340 KUH tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara maksimal seumur hidup. (rsd)