Status CA Membuat Pemkab Paser Tidak Dapat Melakukan Pembangunan

505

SOROTONLINE.COM – Sekitar 205 kilometer garis pantai pesisir di Kabupaten Paser, Kaltim belum bisa dikembangkan secara optimal, mengingat 86,83% diantaranya masuk kategori Cagar Alam (CA).

Hal tersebut tertuang dalam sambutan Bupati Paser, dr Fahmi Fadli yang Sekretaris Daerah Katsul Wijaya pada acara sosialisasi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), Senin (01/11/2021).

Berlangsung di Hotel Kyriad Sadurengas, sosialisasi TORA digelar oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Dewan Perwakilan Rakyat.

Masih dalam sambutan Bupati, dikatakan selain CA selebihnya juga Areal Penggunaan Lain (APL) yang telah dibebani izin pemanfaatan lahan.

Dikatakan, kawasan cagar alam tersebut berada di pemukiman penduduk di 15 desa definitif dan 1 ibukota kecamatan beserta fasilitas umum dan fasilitas sosial pendukung.

“Bertahun-tahun masyarakat bermata pencaharian penambak dan petani sudah berada di sana sebelum adanya penunjukan Kawasan hutan,” kata bupati dalam sambutannya.

“Selain itu dalam kawasan cagar alam ini juga telah terdapat pelabuhan pengumpul dan pengumpan lokal yang selama ini telah dimanfaatkan masyarakat,” sambungnya.

Dijelaskan, status CA membuat Pemkab Paser tidak dapat melakukan pembangunan apapun, padahal terdapat spot-spot area yang sangat berpotensi untuk dilakukan pengembangan guna kemajuan Kabupaten Paser.

“Harapan kami, masyarakat yang bermukim dalam cagar alam tersebut dapat merasakan pembangunan dan berusaha sebagaimana masyarakat lainnya yang bermukim di luar kawasan hutan,” pungkasnya.

Sementara itu Sosialisasi program reformasi agraria tersebut menghadirkan pembicara, Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan KLHK Herban Heryandana dan Hengky Wijaya, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV Samarinda.

Menurut Herban Heryandana, program PORA bertujuan untuk penataan kawasan hutan sebagai tindaklanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan penyelesaian penguasaan tanah.

“Alokasi TORA di Provinsi Kaltim sebanyak 268 ribu hektar, dan di Kabupaten Paser sebanyak 49 ribu hektar,” kata Herban.

Penyelesaian pengukuhan kawasan hutan dalam program TORA akan memudahkan Pemerintah Daerah mengidentifikasi kawasan hutan dan non hutan.

Sehingga kata dia memudahkan dalam melakukan perencanaan, penggunaan, dan pemanfaatan ruang. Hal ini sangat dibutuhkan khususnya dalam konteks investasi pembangunan daerah.

Dengan adanya program ini, masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan akan memiliki kepastian atas batas tanah milik dengan kawasan hutan negara.

Dunia usaha pun memperoleh peningkatan kapasitas aset lahannya. Karena memiliki kejelasan batas tanah usaha dengan kawasan hutan.

Dikesempatan yang sama, Kabid Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Paser Toto Ifrianto mengatakan, 49 ribu hektare diusulkan dalam TORA ini adalah lahan yang sudah dimanfaatkan masyarakat.

“Bukan lahan di kawasan hutan itu diusulkan untuk dapat dikelola masyarakat diantaranya kawasan hutan yang sudah menjadi rumah penduduk, fasilitas umum dan fasilitas sosial, serta lahan garapan,” ucap Toto.

Untuk diketahui, Sosialisasi ini dihadiri secara virtual anggota DPR RI Budi Satrio Djiwandono. Sedangkan hadir secara langsung Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, Kepala Perangkat Daerah, Camat dan para kepala desa. (*/rsd)

 




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.