SOROTONLINE.COM – Kasi Pendapatan dan Penetapan Pajak UPTD PPRD wilayah Kabupaten Paser, Supratman mengatakan, relaksasi pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kalimantan Timur sudah berakhir.
“Relaksasi pajak dimulai 11 Oktober, dan hari ini jam 2 (14.00 WITA) tanggal 11 November 2021 sudah berakhir relaksasi pajaknya,” kata Supratman di Samsat Tanah Grogot.
Dengan begitu gitu kata Supratman, mulai hari berikutnya atau 12 November kembali berlaku kesemula berdasarkan nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Insyaallah mudah-mudahan dari provinsi kiranya dapat diperpanjang kembali, karena ada beberapa masyarakat mengusahakan minta agar diperpanjang hingga Desember 2021,” ujarnya.
Ia berharap agar apa yang menjadi harapan masyarakat terkait perpanjangan relaksasi pajak kendaraan tersebut bisa terkabul.
“Semoga kepala badan kita bisa meneruskan relaksasi ini hingga Desember sesuai permintaan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Supratman juga menjelaskan terkait piutang PKB di Paser yang mencapai Rp 10 miliar.
“Kalau dilihat kemarin piutangnya Paser saja itu diprediksi sekitar Rp 10 miliar untuk pajak-pajak kendaraan,”
Terkait piutang tersebut, pihaknya sudah mengusulkan ke Pemerintah Provinsi Kaltim agar piutang Rp 10 miliar itu dihapus.
“Sudah kita usulkan ke pemerintahan provinsi agar nilai segitu dihapuskan, data sudah kita bawa ke provinsi, nanti yang memutuskan DPR,” terangnya.
“Insyaallah mudah-mudahan usulan itu disetujui, kasihan juga masyarakat,” tambahnya.
Tak hanya itu kata dia, masyarakat juga menginginkan nilai PKB diturunkan, dari 100 persen menjadi 50 persen. (rsd)