SOROTONLINE.COM – Anggota DPRD Kaltim daerah pemilihan Kabupaten Paser, Amiruddin, ST menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) di aula SMK 1 Tanah Grogot, Minggu (14/11/2021).
Hadir dua narasumber dalam kegiatan ini M. Faisal dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Paser dan Ropi’i Kasi Media Publik Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Paser.
M. Faisal dari kamar dagang dan industri (kadin) paser mengatakan dibentuknya Perda ini bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap BBM untuk kebutuhan transportasi dan elpiji, memaksimalkan potensi energi baru terbarukan.
Untuk mencapai sasaran itu sejumlah rencana program dilakukan diantaranya pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, pengembangan listrik pedesaan pembangunan penyalur BBM dan elpiji, pembangunan jaringan gas kot, pembangunan energi surya, pembangunan pembangkit listrik tenaga biogas, dan pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah.
Kasi Media Publik DKISP Paser Ropi’i mengatakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini Pemprov Kaltim tengah menambah jumlah agen dan penyalur elpiji.
“Tujuannya untuk mewujudkan visi dan misi penggunaan energi Provinsi Kalimantan Timur yaitu menjamin ketahanan energi dan membangun kehidupan masyarakat yang sejajar berkualitas,” katanya.
Tambah dia, Perda ini juga bertujuan untuk terjaminnya ketersediaan listrik untuk kawasan industri.
Selain itu juga untuk memaksimalkan pemanfaatan potensi energi baru terbarukan dan pelaksanaan konservasi energi.
“Pada tahun 2050 bauran energi baru terbarukan diproyeksikan mencapai 28 %,” ucapnya.
Dikemukakan Ropi’i penyediaan sumber energi dalam jangka panjang perlu dikelola dan diproyeksikan dengan baik untuk mengantisipasi kebutuhan enam sektor pengguna antara lain industri, transportasi, rumah tangga, komersial, sektor lainnya, dan non energi.
“Sasaran untuk mewujudkan rasio 100% elektrifikasi Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2025,” kata Ropi’i. (ADV)