SOROTONLINE.COM – Anggota DPRD Provinsi Kaltim daerah pemilihan Paser-PPU, H. Amiruddin menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2019 tentang pajak daerah. Pada kesempatan ini digelar di kantor Desa Tepian Batang Tanah Grogot, Sabtu (04/12/2021).
Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber, M. Faisal dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Paser, dan Ropi’i, Kasi Media Publik pada Dinas Komunikasi Informatika Statistik Persandian Paser.
Perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Paser, M. Faisal mengatakan Perda tentang pajak daerah ini dibuat Pemprov Kaltim dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah.
“Dengan Perda ini diharapkan pendapatan Provinsi Kaltim meningkat dari sektor pajak,” kata Faisal.
Lanjut Faisal mengatakan agar pendapatan daerah dari sektor pajak ini meningkat, diperlukan partisipasi masyarakat.
“Makanya sosialisasi ini dilaksanakan agar bapak dan ibu tahu kalau pajak yang kita bayar membantu pembagunan,” imbuhnya.
Seperti yang disampaikan di setiap sosialisasi Perda pajak bahwa, pendapatan dari sektor pajak digunakan pemerintah untuk membangun fasilitas publik seperti jalan, jembatan dan fasilitas lain.
Kasi Media Publik Ropi’i menerangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kaltim dari pajak daerah cukup signifikan yakni mencapai 78 persen.
“Sementara pajak daerah menyumbang 39 persen dalam postur APBD Provinsi Kaltim,” ucapnya.
Dikemukakan dia Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2019 ini merupakan perubahan kedua atas Perda nomor 1 tahun 2011.
Perubahan Perda terjadi karena usia Perda sudah cukup lama, sehingga harus menyesuaikan dengan kondisi yang ada saat ini. Belum lagi saat nilai inflasi berbeda dibanding saat Perda sebelumnya dibuat.
“Latar belakang perubahan Perda bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak,” ujar Ropi’i.
Ia menambahkan, pendapatan dari sektor pajak ini kontribusinya cukup besar terhadap APBD Provinsi Kaltim, mencapai hingga 40 persen.
Kata dia, bagi hasil pajak kendaraan bermotor dari Provinsi Kaltim kepada Kabupaten Paser pada tahun 2020 mencapai Rp166 Miliar,” ujarnya.
Pada tahun 2021 angka ini diperkirakan akan meningkat hingga Rp200 Miliar.
“Penerimaan bagi hasil pajak ini bisa lebih besar jika masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi untuk membayar pajak,” ucapnya. (adv)