SOROTONLINE.COM – Legislator atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur Amiruddin menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 1 / tahun 2019 tentang pajak daerah di aula Kecamatan Kuaro, Sabtu (25/06/2022).
Wakil Parlemen Kaltim untuk daerah pemilihan Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) itu menyebut, sosialisasi Perda pajak untuk kepentingan pembangunan daerah.
“Jadi penting bagi kita untuk membayar pajak, untuk apa kita membayar pajak,” kata Amiruddin mengawali sosialisasinya.
Pajak yang dibayar masyarakat kepada pemerintah, kata Amiruddin, digunakan untuk membangun kebutuhan masyarakat yaitu infrastruktur jalan, jembatan, dan pembangunan fasilitas dasar lainnya.
Lanjut Amiruddin, ada 5 jenis pajak yang diatur dalam Perda itu antara lain pajak kendaraan bermotor (PKB) , biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan, dan pajak rokok.
Amiruddin menuturkan Perda pajak yang disosialisasikan itu adalah Perda Perubahan atas Perda nomor 01 tahun 2011.
Menurut politisi asal Partai Golkar ini, diperlukan perubahan peraturan yang menyesuaikan kebutuhan saat ini mengingat cukup panjang rentang waktu keluarnya Perda Pajak pertama dan Perda kedua.
Perubahan dilakukan karena disesuaikan terhadap kondisi pemungutan pajak di Provinsi Kalimantan Timur saat ini dengan berpedoman pada peraturan perundang – undangan yang berlaku .
Disebutkan Amiruddin, penerimaan Provinsi Kaltim dari pajak daerah menyumbang 78 persen terhadap PAD atau 39 persen terhadap APBD,” kata Amiruddin.
“Semoga dengan sosialisasi semoga penerimaan pajak semakin meningkat dan berdampak bagi pembangunan infrastruktur di Kabupaten Paser,” terangnya. (adv)