SOROTONLINE.COM – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Amiruddin ST menggelar sosialisasi Perda tentang Pajak Daerah di Gedung Serbaguna Kecamatan Long Kali, Minggu (2/10).
Peraturan daerah tentang pajak daerah yang disosialisasikan ini adalah Perda No. 1/2019 tentang perubahan kedua atas Perda No. 1/2011 tentang pajak daerah.
Dalam sambutannya, Amiruddin ST, mengatakan bahwa salah satu sumber dana pembangunan adalah pajak.
‘ Untuk melaksanakan pembangunan, pajak masih menjadi penyokong utama sumber pembiayaan, ” Kata Amiruddin yang juga politisi Partai Golkar ini.
Dari besaran APBD Provinsi Kaltim tahun 2022 sebesar Rp. 11, 5 Triliun, kata dia, porsi untuk pendapatan daerah ditarget sebesar Rp. 5,44 triliun.
“Alhamdulillah, setiap tahun target pajak daerah selalu tercapai bahkan melebihi target, ” kata Amiruddin.
Sebagai contoh, tahun 2021 target pajak daerah terealisasi Rp. 4,7 Triliun dari target sebesar Rp. 4,2 triliun.
Ada empat pajak daerah yang tercantum dalam Perda No. 1/2019 tentang pajak daerah yaitu, Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Amiruddin berharap dengan sosialisasi Perda Pajak Daerah ini, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak makin meningkat.
” Pajak yang dibayar masyarakat nantinya akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur, seperti jalan, gedung sekolah, fasilitas umum dan fasilitas lain yang dibutuhkan masyarakat, ” katanya. (adv)