SOROTONLINE.COM – Penyerahan kartu kepesertaan dan launching program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan berlangsung di Pendopo Kabupaten Paser, Senin (24/10/2022).
Dalam kegiatan penyerahan kartu bagi pekerja rentan di Kabupaten Paser tersebut, dihadiri Bupati Paser Fahmi Fadli, Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi.
Selain itu juga turut hadir Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin, Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan Rini Suryani beserta pejabat lainnya.
Pada kesempatan itu, Bupati Fahmi mengatakan, September lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser sudah menandatangani penyelenggaraan kepesertaan jaringan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan aparat pemerintah non ASN di Jakarta.
“Pemkab Paser berharap dapat melindungi segenap tenaga kerja yang ada di Paser, mulai dari imam, marbot masjid, guru ngaji, Ketua RT/RW, relawan Damkar, relawan bencana, nelayan, petani dan UMKM dengan total sebanyak 32.268 pekerja rentan,” kata Fahmi.
Terkait jaminan Ketenagakerjaan kata dia, Pemkab Paser mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2022 sebesar Rp1,6 miliar lebih.
“Besar harapan kami para pekerja rentan tersebut mendapatkan jaminan sosial dan perlindungan tenaga kerja agar dapat bekerja dengan tenang dan tentunya performa kinerjanya lebih meningkat lagi kedepan,” ujarnya.
Dikatakan, Pada prinsipnya Pemkab Paser terus mengupayakan agar APBD yang digunakan benar-benar dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
Selain itu Bupati juga menyampaikan terimakasih kepada BPJS atas sinerginya selama ini. Melalui BPJS, pemerintah berharap dapat terus memberikan sosialisasi manfaat kepesertaan ini.
Kedepannya, BPJS dapat berkoordinasi dengan perangkat daerah atau perusahaan yang melaksanakan kegiatan untuk dapat mengambil waktu memberikan penjelasan terkait manfaat kepesertaan.
Menurutnya, Pkab melalui OPD terkait siap turun langsung melihat kondisi masyarakat dan mengimbau agar RT/RW, hingga Kepala Desa dapat mendaftarkan dan mendata masyarakatnya masuk dalam layanan BPJS kesehatan.
“Ini kami lakukan semata-mata, karena ingin masyarakat Kabupaten Paser mendapatkan layanan kesehatan, dan tenaga kerja rentan masuk dalam layanan ketenagakerjaan,” pungkasnya.(adv)