Sulit Mendapat Legalitas Ijin, Koalisi Warga Penyedot Pasir Sungai Kandilo Gelar Aksi Demo

817

SOROTONLINE.COM – Ratusan Orang yang tergabung dalam Koalisi Warga Penyedot Pasir Sungai Kandilo melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Paser, Jalan Noto Sunardi, Tanah Grogot, Kaltim, Selasa (25/10/2022).

Dalam orasinya yang disampaikan Ahmad Rano, Koalisi Warga Penyedot Pasir Sungai Kandilo meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser untuk memfasilitasi legalitas perijinan kegiatan mereka berupa penyedotan pasir di Sungai.

Dikatakan, beberapa hari terakhir para pekerja penyedot pasir sudah tidak melakukan aktivitas dengan alasan mereka dianggap melakukan kegiatan ilegal. Dampak Tidak adanya aktivitas tersebut mengakibatkan terjadinya kelangkaan material pasir.

Selain itu, para pekerja juga sudah mulai merasakan dampak ekonomi yang sehari-harinya hanya mengais rezeki dari usaha penyedot pasir yang sudah digelutinya secara turun-temurun.

Pada aksi unjuk rasa tersebut, Pemkab Paser mempersilahkan beberapa orang sebagai perwakilan untuk dilakukan pertemuan membahas terkait tuntutan Koalisi Warga Penyedot Pasir Sungai Kandilo.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Pemkab Paser dihadiri Sekda Paser Katsul Wijaya, Adi Maulana Asisten Perekonomian dan Pembangunan, dinas terkait dan juga dihadiri pihak TNI-POLRI.

Koalisi Warga Penyedot Pasir Sungai Kandilo pada pertemuan itu menyampaikan poin tuntutan yakni: Meminta kegiatan penyedotan pasir di sungai Kandilo agar berjalan seperti biasanya dan mendesak pemerintah agar mengembalikan kawasan sungai Kandilo desa Damit dan desa Sangkuriman menjadi wilayah pertambangan rakyat.

Menolak CV. Zen Zay Bersaudara beroperasi di wilayah desa Damit dan mendesak pemerintah mencabut wilayah ijinnya yang masuk di wilayah desa Damit.

Meminta pemerintah memfasilitasi kemudahan mengurus perijinan dengan menyederhanakan proses perijinan dengan pertimbangan menilai ekonomis proses perijinan itu terhadap harga yang dapat diterima oleh masyarakat dan pemerintah, serta memastikan proses waktu kepengurusan perijinan di Dinas ESDM Provinsi bagi warga penyedot pasir.

Oleh karena pemerintah sekarang sedang melaksanakan program pembangunan di masa anggaran perubahan tahun 2022 (baik itu APBD-Kaltim, PPU dan Paser) maupun di kawasan IKN, jika pemerintah berkeinginan warga penyedot pasir sungai Kandilo bekerja, agar tetap memenuhi kebutuhan material pembangunan pemerintah untuk menumbuhkan perekenomian daerah, koalisi warga penyedot pasir sungai Kandilo bersedia melaksanakannya dengan adanya jaminan dari pemerintah untuk menfasilitasi percepatan perijinannya dan tidak ada tindakan hukum oleh pihak Polda Kaltim ataupun Polres Paser terhadap kegiatan usaha sebelumnya yang dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat dan pemerintah.

Bahwa bilamana pemerintah tidak berkeinginan dan tidak bisa menjamin melalui kebijakannya (policy), maka kami koalisi warga penyedot pasir menghormatinya, dan untuk sementara waktu kami menghentikan kegiatan usahanya sampai proses permohonan penerbitan ijin warga diterbitkan oleh Dinas ESDM dan DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur.

Menanggapi poin tuntutan tersebut, Sekda Katsul Wijaya mengatakan, akan memfasilitasi masyarakat dalam kepengurusan ijinnya ke tingkat provinsi sesuai regulasi yang berlaku saat ini.

“Kita akan membantu dan siap memfasilitasi untuk mengurus ijinnya ke Pemprov Kaltim, mengingat ijin tambang galian C ditangani oleh pihak provinsi,” kata Katsul dalam pertemuan tersebut.

Dikatakan, kegiatan penambangan saat ini sesuai dengan kewenangan tersebut, Pemkab Paser hanya dapat menyampaikan ke Provinsi dalam memproses masa transisi sebelum ada perizinan ini. Bagaimana nanti kebijakannya ditentukan oleh Provinsi.

“Intinya akan kami diskusikan oleh tim melalui koordinator Asisten Pemerintahan Ekonomi guna membahas proses dokumen yang pernah dibuat untuk kita sampaikan ke Provinsi.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, bisa kita lakukan. Hari Kamis nanti jika tidak ada halangan, bisa kita lakukan konsultasi penyampaian aspirasi warga penyedot pasir ke Provinsi,” sambungnya.

Sementara itu perwakilan pengunjuk rasa berkomitmen dan selalu menjunjung tinggi aturan pemerintah, mereka tidak menginginkan pekerjaan beroperasi secara ilegal, bahkan sebaliknya menginginkan legal.

Mereka berharap proses perizinan untuk mencapai legal bisa dipermudah, bahkan dibantu oleh pemerintah agar secepatnya bisa bekerja kembali dengan tenang dan aman. (rsd)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.