Gelar Sosialisasi Perda RPPLH di Tanah Grogot, Amiruddin Ingatkan Masyarakat Jaga Lingkungan

427

SOROTONLINE.COM – Anggota DPRD Provinsi Kaltim , Amiruddin, kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Sosialisasi dilakukan kepada masyarakat Kecamatan Tanah Grogot, di gedung PKK Kabupaten Paser, Minggu (30/10/).

Legislator untuk Daerah Pemilihan Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara ini mengatakan Pemerintah Provinsi Kaltim telah membuat Perda RPPLH untuk jangka waktu 30 tahun

“Perda ini sebagai pedoman pemerintah daerah dalam mengelola dan melindungi lingkungan hidup dari kerusakan,” kata Amiruddin.

Dikemukakan dia, Provinsi Kalimantan Timur memiliki banyak sumber daya alam yang melimpah, yang harus dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan tetap memperhatikan dampak lingkungan dari pemanfaatan sumber daya alam itu agar kualitas lingkungan hidup tetap terjaga.

“Pemanfaatan semua potensi sumber daya alam harus dikendalikan untuk menjaga kualitas lingkungan hidup ,” ujar Amiruddin.

Salah satu upaya rehabilitasi lingkungan yang telah rusak adalah dengan kegiatan reboisasi. Dalam pencegahan bencana alam, ada upaya mitigasi bencana untuk mengurangi resiko dari dampak dari kerusakan lingkungan.

Sosialisasi Perda kepada masyarakat ini dilakukan dengan harapan tidak hanya diketahui pegawai kalangan pemerintah atau masyarakat kalangan menengah ke atas saja tetapi masyarakat luas pada umumnya.

Edukasi kepada masyarakat agar sadar menjaga lingkungan sangat diperlukan. Dan yang lebih penting bagaimana masyarakat mengelola sampah menjadi barang bernilai ekonomis.

Salah satu upaya pencegahan yang paling bisa dilakukan masyarakat adalah membuang sampah pada tempatnya.

Jika sampah tidak dibuang pada tempatnya bisa menyebabkan berbagai macam bencana seperti banjir, pencemaran lingkungan, dan dampak buruk kesehatan

“Masyarakat juga bisa memanfaatkan sampah untuk diolah kembali agar bernilai ekonomis,” katanya.

Masyarakat lanjut Amiruddin juga bisa berperan aktif dalam penanaman pohon untuk mengantisipasi bencana longsor serta tidak melakukan penebangan yang membuat hutan gundul.

“Semua ini harus dimulai dari diri kita sendiri, menanamkan kesadaran untuk menjaga lingkungan,” ucap Amiruddin.

Menjaga lingkungan adalah tugas kita semua, bukan hanya tugas pemerintah, DPRD, aparat, tapi juga masyarakat. Kita semua punya peran menjaga lingkungan.

Ia berharap dengan adanya Perda ini kualitas lingkungan hidup tetap terjaga dengan baik.

Diakui Amiruddin sudah ada mulai peningkatan dalam hal kebersihan lingkungan. Kepada ketua RT, diai meminta untuk mengajak masyarakatnya menjaga lingkungan,” katanya.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.