SOROTONLINE.COM – Anggota DPRD Kabupaten Paser Ahmad Rafi’i, yang tersandung kasus dugaan pemalsuan dokumen prosesnya masih terus berlanjut. Kasus itu, kini pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Balikpapan, Kaltim.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser Muhammad Iskandar Zulkarnain memjelaskan, anggota DPRD yang menjalani proses hukum maka dilakukan pemberhentian sementara.
“Jika statusnya terdakwa di persidangan, maka otomatis diberhentikan sementara. Statusnya tidak hilang sebagai anggota DPRD, cuman diberhentikan sementara,” kata Zulkarnain, Minggu (12/11/2023).
Hanya saja kata Zulkarnain konsekuensinya ada beberapa hak keuangan yang bersangkutan hilang lantaran tidak masuk kerja.
Dari 9 point tunjangan yang diberikan sebagai anggota DPRD Paser, maka 5 tunjangan yang tidak lagi diberikan, diantaranya tunjangan jabatan, alat kelengkapan, komunikasi intens, perumahan dan transportasi.
“Kalau yang masih diterima itu yaitu uang refresentasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras dan uang paket,” urainya.
Dijelaskan, pemberhentian sementara mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Kami mengacu pada pasal 133, ayat 1 dan 2 dalam peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 12 tahun 2018,” ulasnya.
Lebih lanjut disampaikan, pemberhentian sementara dikeluarkan oleh Gubernur terhitung sejak yang bersangkutan berstatus terdakwa.
Dalam artian, surat pemberhentian sementara tersebut secara otomatis menyesuaikan anggota DPRD yang berhadapan dengan hukum.
“Untuk yang kasus Rapi’i ini, sudah kami antisipasi untuk hak-hak keuangannya jadi sisa 4 point yang kami berikan tunjangannya kalau 5 tunjangan lainnya tidak lagi,” ungkapnya.
Zulkarnain menambahkan, pemberhentian sementara tersebut tidak bisa dicabut jika belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Hak dan kewajiban sebagai anggota DPRD Paser bisa kembali diterima, jika yang bersangkutan dinyatakan bebas dari proses hukum yang telah dijalani.
“Kalau sudah ada keputusan tetap, dan misalnya dinyatakan terpidana maka diajukan usulan pemberhentian. Jika sebelum masa bhakti berakhir dibawah enam bulan, maka masih bisa diusulkan untuk PAW,” pungkasnya. (adv)