DPRD Paser Sarangkan Tempuh Jalur Hukum Terkait Sengketa Lahan Parkir GOR Sadurengas

278

SOROTONLINE.COM – Ketua Komisi I DPRD Paser, Hendrawan Putra memgaku pada 13 Maret lalu DPRD Paser menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas masalah lahan parkir di GOR Sadurengas, Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot.

Lahan parkir tersebut diklaim salah satu warga yang diakui masuk dalam pembangunan GOR Sadurengas, sehingga dari hasil RDP, DPRD Paser menyarankan agar pihak bersengketa melakukan gugatan secara hukum.

“Pemerintah daerah tidak bisa melakukan ganti rugi di objek yang sama, jadi jalan terbaik adalah menempuh jalur hukum, saya berharap kepentingan yang lebih besar dapat diutamakan,” kata Hendrawan, Jumat (15/3/2024).

Dikatakan, sebelumnya dari pengakuan Fineke, pihak bersengketa melalui kuasa hukumnya Fransiskus Tonny mengaku lahan parkir GOR Sadurengas merupakan tanah miliknya.

Hal itu disertai bukti kepemilikan segel tertanggal 1 Juni 1975 seluas 15 hektar, atas nama Abdul Samad bin Dullah yang diwariskan kepada Fineke dengan terbitnya putusan 0279/Pdt. P/2015/PA pada tanggal 18 Januari 2015.

“Dari pihak Fineke ini mengaku bahwa tanah miliknya itu seluas 9.200 meter persegi dari total 15 hektar tanah warisan,” tuturnya.

Pemda kata Hendrawan mengaku sudah melakukan pembebasan lahan. Itulah yang menjadi titik masalahnya, sehingga DPRD Paser menyarankan menempuh jalur hukum.

Sementara itu, Kabag Ekonomi Setda Paser, Paulus Margita menyatakan pembebasan lahan untuk pembangunan lahan parkir GOR Sadurengas seluas 9.400 meter persegi di tahun 2011 telah diselesaikan.

Bahkan penyelesaian itu telah diberikan ganti rugi kepada Bagus Nor Sentosa dengan bukti sertifikat hak milik (SHM).

“Bukti lainnya dengan adanya pernyataan pendukung dari pemilik tanah yang berdekatan dengan tanah tersebut,” ujar Paulus.

Saat proses pembebasan lahan, dari hasil penelitian terhadap kepemilikan lahan diketahui bahwa tanah sekitar GOR Sadurengas mayoritas telah memiliki sertifikat hak milik.

“Dalam pembebasan lahan itu, kami menjunjung prinsip kehati-hatian, tidak hanya bukti legalitas berupa SHM tetapi juga melakukan ganti rugi berdasarkan bukti fisik tanah dan pernyataan pihak terkait,” terangnya.

Paulus menambahkan, jika Fineke mengklaim tanah seluas 15.000 hektar tersebut miliknya maka sengketa tanah ini tidak hanya melibatkan Pemkab Paser tetapi masyarakat yang memiliki sertifikat tanah di atas tanah yang di klaim.

Kepala Bagian Umum Setda Paser, M. Yatiman menambahkan, sengketa lahan tersebut telah berlangsung sejak dirinya menjabat sebagai Lurah Tanah Grogot pada tahun 2017.

“Selama tahun itu sudah dilakukan 3 kali mediasi dengan kuasa hukum ibu Fineke,” tutur Yatiman.

Bahkan kata dia, sampai pertemuan ketiga tidak ada titik temu dan disepakati bahwa kelurahan dan kecamatan dilarang mengeluarkan surat apapun dengan catatan ahli waris melakukan gugatan secara hukum. (adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.