DPRD Paser Beri Catatan Strategis Dalam Rapat Paripurna Laporan LKPJ Bupati Tahun 2023

30

SOROTONLINE.COM – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Paser terkait penyampaian rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Paser tahun anggaran 2023, Senin (22/4/2024).

Berlangsung di Ruang Baling Seloloi, Sekretariat DPRD Paser, rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Paser, Hendra Wahyudi.

Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua DPRD Paser, Fadly Imawan, Bupati Paser Fahmi Fadli, unsur Forkopimda, jajaran Asisten, Kepala OPD, Camat dan tamu undangan.

Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi mengatakan ada beberapa catatan strategis, masukan dan koreksi terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.

“Ada beberapa rekomendasi yang kami sampaikan terhadap LKPJ Bupati Paser tahun 2023, total ada 9 rekomendasi yang kami sampaikan, ” terang Hendra.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DRPD Paser, Basri Mansyur mengatakan penerimaan pajak daerah di tahun 2023 hanya mencapai 68,77 persen yang tergolong masih rendah.

“DPRD Paser menekankan agar pemerintah daerah melalui Bapenda Paser untuk menyiapkan strategi peningkatan penerimaan pajak daerah,” jelas Basri.

Salah satu langkah yang bisa dilakukan oleh Pemkab Paser yaitu dengan melakukan pendataan ulang terhadap wajib pajak.

Dengan menjalin kerjasama dengan pihak swasta dalam pengelolaan maupun pemungutan pajak daerah.

“Melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, menyelenggarakan sistem komputerisasi penerimaan daerah, menetapkan target penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) secara terukur,” ulasnya.

Begitupun, terkait kurangnya petugas penilaian pajak yang memiliki kemampuan untuk melakukan penilaian (Appraisal) terhadap objek pajak pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser.

“DPRD Kabupaten Paser menekankan kepada pemerintah kabupaten Paser untuk melakukan Kerjasama dengan kantor wilayah direktorat jenderal pajak,” ungkapnya.

Selain itu, pemenuhan mandatory spending baru mencapai 20 persen pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser.

DPRD Kabupaten Paser menekankan Pemkab Paser agar proses perencanaan dan penganggaran, khususnya untuk kegiatan fisik yang dapat sepenuhnya dialokasikan pada APBD murni.

“Hal ini perlu dilakukan agar pelaksanaan program dan kegiatan pada Disdikbud Paser dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, demi menghindari SILPA yang besar pada Perubahan APBD karena waktu pelaksanaan yang terbatas,” tegas Basri.

Mengenai penerimaan pajak reklame, mencapai sekitar 1,026 miliar dan sudah melebihi dari target yang ditetapkan.

Dalam hal ini, sambung Basri DPRD Kabupaten Paser memberikan apresiasi terkait capaian kinerja tersebut.

“Cuman kami menganggap, potensi penerimaan pajak reklame masih belum cukup besar sehingga kami menekankan Pemkab Paser untuk melaksanakan strategi yaitu dengan melakukan sosialisasi penyuluhan terkait pajak reklame,” urai Basri.

Hal lainny, dengan belum tercapainya target laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Paser pada tahun 2023, realisasi hanya mencapai 1,38 persen dari target sebesar 2,32 persen.

“DPRD Paser menekankan agar Pemkab Paser dapat mengambil langkah-langkah strategis dalam rangka meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Paser,” imbuhnya.

Selanjutnya, dalam rangka proses percepatan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kualitas layanan publik di Kabupaten Paser, DPRD Kabupaten Paser meminta Pemkab Paser untuk melakukan kolaborasi pembiayaan melalui Public Private Partnership (PPP).

“Sehingga memungkinkan pemerintah untuk menarik pendanaan dari sektor swasta, sehingga mempercepat pembangunan infrastruktur,” ungkapnya.

Selain itu, juga berkaitan tema RKPD sebagai tematik pembangunan tahunan pada dokumen perencanaan pembangunan daerah.

DPRD Paser menekankan Pemkab Paser agar seluruh perangkat daerah dapat menyelaraskan program dan kegiatan yang dipilih.

“Dengan menyesuaikan tema pembangunan pada dokumen RKPD, agar target dan indikator capaian pembangunan sesuai target yang ditetapkan,” ungkapnya.

Dalam mekanisme penyusunan dokumen LKPj, sambung Basri dapat memperhatikan kesesuaian redaksional antara permasalahan dengan upaya mengatasinya.

Tentunya dengan mempertimbangkan aspek kepatutan dan kewajaran sehingga adanya keseimbangan. (adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.