Pemkab Paser Perjuangkan Ratusan Hektar HPL Jadi Hak Milik

296

SOROTONLINE.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melakukan kunjungan ke Direktorat Jendral (Ditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Senin (20/5/2024).

Kunjungan tersebut sebagai upaya perjuangan Pemkab Paser agar tanah Hak Pengelolaan (HPL) Transmigrasi di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot yang memiliki luas 500 hektar beralih menjadi hak milik.

“Kami berharap semoga pertemuan kami mendapatkan titik terang untuk kejelasan permohonan kami tentang pelepasan HPL,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, Katsul Wijaya.

Bagi Pemkab Paser, kata Katsul Wijaya kawasan tersebut saat ini sudah tidak relevan lagi sebagai HPL transmigrasi.

Sudah 40 tahun lebih, area itu sudah digunakan masyarakat untuk kepentingan hidup seperti mendirikan fasilitas umum, pelaku usaha, akses jalan dan bangunan lainnya.

“Kami pemerintah daerah sudah ada membangun beberapa fasilitas seperti sekolah dan beberapa fasilitas penunjang pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Katsul Wijaya,, upaya Pemkab Paser memperjuangkan hal itu agar kegiatan masyarakat diatas lahan HPL tidak bertentangan dengan hukum, termasuk kepentingan nasional menurut aturan Pemerintah.

“Dengan dilepaskannya lokasi tersebut dari HPL, maka pelayanan administrasi pertanahan kepada masyarakat kembali terlayani oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Paser,” terangnya.

Dikatakan lokasi itu juga terdapat permasalahan antara hak kepemilikan dan hak pengelolaan, sehingga dengan dilepasnya kawasan tersebut dari HPL, maka upaya Kementerian ATR/BPN RI terhadap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berjalan lancar.

Sementara itu, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Ditjen PHPT Kementerian ATR/BPN RI, Ana Anida menyatakan, bakal menindaklanjuti usulan Pemkab Paser secara administrasi sekaligus mendukung upaya penyelesaian persoalan HPL di Kabupaten Paser.

“Tindaklanjut dari usulan pemerintah daerah ini nantinya akan kami buatkan surat untuk bisa ditindaklanjuti agar persoalan ini bisa diselesaikan,” tutur Ana Anida. (adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.