DPRD Paser Target Raperda Penyelenggaraan Reklame Diparipurnakan Juli

240

SOROTONLINE.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Penyelenggaraan Reklame, yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Paser saat ini sedang digodok.

Ketua Pansus I DPRD Paser, Basri Mansyur mengatakan, Raperda tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan reklame di daerah.

“Sudah dalam tahap finalisasi, kami sudah sepakat menyelesaikan Raperda ini di 31 Mei mendatang, kemudian Minggu pertama bulan Juni segera diharmonisasi,” kata Basri di Tanah Grogot, Kamis (23/5/2024).

Dikatakan, Raperda Penyelenggaraan Reklame ini sudah sampai dalam tahapan finalisasi, Pansus 1 DPRD Paser telah sepakat menyelesaikan Raperda tersebut pada 31 Mei 2024.

“Terakhir rapat kemarin dengan DPMPTSP Paser dan stakeholder yang ada, kami sudah mendapat masukan dari dinas lain yang ada kaitannya dengan kewenangan rekomendasi maupun izin dalam pembangunan reklame,” jelasnya.

Dalam pertemuan itu kata Basri, disepakati bahwa dinas terkait bisa menyampaikan beberapa masukan sebelum finalisasi pada 31 Mei mendatang.

Digodoknya Raperda penyelenggaraan reklame tersebut, erat kaitannya dengan peningkatan pendapatan daerah. Terlebih pada April lalu, telah diparipurnakan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Dalam PDRD itu ada pajak retribusi, dan raperda yang digodok saat ini merupakan bagian penyelenggaraannya. Baik dari segi izin, tata letak, pengaturan penataan dan pemetaan hingga pada penempatan yang menyesuaikan tata ruang kota,” paparnya.

Dijelaskan, Kabupaten paser selama ini belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang reklame, sehingga hal tersebut yang mendorong DPRD Paser mengambil inisiatif untuk mengadakannya.

Ditargetkan, Raperda penyelenggaraan reklame sudah harus diparipurnakan pada Juli mendatang sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Paser periode 2019-2024.

“Itulah yang kami dorong untuk segera diharmonisasikan, kalau progresnya sekarang sudah 80 persen dan InshAllah sudah mendekati finalisasi,” pungkasnya. (adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.