DPRD Paser Cari Regulasi Mengenai Usia Kendaraan Angkutan Umum

103

SOROTONLINE.COM – Kecelakaan lalu lintas sering kali disebabkan oleh kesalahan manusia, namun kondisi kendaraan yang dianggap tidak layak juga menjadi faktor penyumbang. Baru-baru ini terjadi insiden fatal di jalur Desa Lolo, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.

Dalam kejadian tersebut, sebuah kendaraan angkutan umum tipe Colt L300 mengalami kerusakan parah setelah terlibat tabrakan saat mengangkut penumpang dari Paser menuju Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dan menewaskan satu orang.

Menanggapi masalah angkutan umum yang dinilai tidak memenuhi syarat untuk beroperasi, Acong Asfiyek selaku Anggota Komisi II DPRD Paser menyatakan bahwa mereka akan mencari regulasi terkait kendaraan umum di wilayah Kabupaten Paser.

“Informasi yang kami peroleh menunjukkan bahwa pengaturan untuk angkutan umum antar kabupaten berada di bawah wewenang pemerintah provinsi,” jelas Acong pada hari Kamis (17/10/2024).

Ia menyoroti pentingnya menemukan regulasi mengenai batas usia kendaraan angkutan umum. Menurutnya, di provinsi belum ada aturan yang menetapkan usia kendaraan tersebut. Banyak pihak khawatir tentang masa pakai angkutan umumnya—terutama Colt L300.

Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga mencermati informasi mengenai regulasi serupa yang diterapkan di Jogjakarta. “Kami berencana untuk menggali lebih dalam informasi tersebut; jika relevan, kami akan melakukan kunjungan ke sana,” ungkapnya.

Acong menambahkan bahwa DPRD bermaksud memperkuat aturan daerah berkaitan dengan kelayakan transportasi publik. Hal ini mencakup semua jenis angkutan mulai dari antar desa hingga antar provinsi yang melintas dalam area Kabupaten Paser.

Dengan adanya kendaraan umum yang nyaman dan aman, masyarakat atau penumpang tentu dapat merasa lebih tenang selama perjalanan mereka.

“Semua ini jelas untuk kepentingan masyarakat. Anggota DPRD juga tidak dapat terus-menerus menggunakan kendaraan pribadi, mereka pastinya memerlukan transportasi umum,” pungkasnya. (adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.