DPRD Paser

DPRD Paser Beri 7 Rekomendasi Terhadap Perubahan KUA-PPAS 2025

SOROTONLINE.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser dan Pemerintah Kabupaten Paser telah mencapai kesepakatan mengenai rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2025. Kesepakatan ini disahkan dalam rapat paripurna, Kamis, (7/8/2025).

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Paser telah mengkaji dokumen rancangan tersebut dan memberikan tujuh rekomendasi penting untuk menjadi pedoman bagi pemerintah daerah.

Sejumlah catatan terhadap perubahan KUA-PPAS disampaikan oleh Anggota Banggar, Ilcham Halid, yang menjelaskan tujuh poin rekomendasi.

Berikut 7 Rekomendasi Utama DPRD Paser, yakni mengenai percepatan jadwal penyampaian dokumen, DPRD mendorong Pemkab untuk segera menyerahkan dokumen KUA-PPAS agar ada lebih banyak waktu untuk pembahasan. Rentang waktu yang hanya satu minggu dianggap terlalu singkat untuk proses yang krusial.

Kemudian, disiplin kehadiran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Banggar menekankan pentingnya kehadiran Kepala OPD saat pembahasan anggaran. Kehadiran mereka sangat dibutuhkan untuk memberikan penjelasan teknis dan memastikan sinkronisasi anggaran.

“Khususnya, mereka diminta untuk hadir pada minggu pertama dan kedua bulan Agustus,” kata Ilcham Halid.

Penyesuaian anggaran yang cermat, pemerintah didorong untuk menyesuaikan anggaran secara teliti, berdasarkan perubahan asumsi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Penyusunan prognosis yang rasional pada semester kedua 2025, ditekankan harus melibatkan perangkat daerah agar hasilnya lebih rasional, terukur, dan realistis.

Banggar turut merekomendasikan perbaikan terhadap distribusi anggaran, khususnya untuk program dan kegiatan prioritas yang belum dialokasikan penambahan anggaran secara rinci.

Selanjutnya, diperlukan koordinasi yang lebih erat dan asistensi teknis antar perangkat daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Hal ini bertujuan untuk memastikan semua usulan tercantum secara rinci dan sesuai kebutuhan,” jelasnya.

Poin ketujuh menyoroti perlunya perencanaan yang matang dan percepatan dalam penyerapan anggaran semester kedua 2025. Tujuannya adalah untuk menekan angka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

“Kesepakatan ini diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi penyusunan anggaran 2025 yang lebih efektif dan transparan, demi kemajuan Kabupaten Paser,” pungkasnya. (adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.