DPRD Paser Dorong Solusi Status Lahan Warga di Kawasan Cagar Alam
SOROTONLINE.COM – DPRD Paser mendorong pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan status lahan masyarakat yang berada di kawasan Cagar Alam (CA).
Persoalan ini dinilai telah lama membatasi aktivitas warga, terutama dalam mengelola lahan permukiman dan pertanian yang menjadi sumber penghidupan mereka.
Permasalahan tersebut mencuat dalam kunjungan kerja Komisi I DPRD Paser ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur, awal Mei 2026.
Pertemuan itu dipimpin Ketua Komisi I Kasri bersama Wakil Ketua Komisi Umar dan sejumlah anggota DPRD lainnya, serta turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Paser Zulkifli.
Dalam dialog tersebut, DPRD Paser menyampaikan keresahan masyarakat yang selama ini hidup di wilayah yang kini masuk dalam kawasan konservasi.
Banyak warga disebut telah bermukim secara turun-temurun sebelum penetapan status Cagar Alam dilakukan, namun kini menghadapi berbagai keterbatasan dalam memanfaatkan lahan mereka.
Wakil Ketua I DPRD Paser Zulkifli menegaskan pemerintah harus hadir memberikan kepastian hukum dan solusi yang berpihak kepada masyarakat terdampak.
“Warga di kawasan itu sudah tinggal sejak lama, bahkan sebelum ada penetapan Cagar Alam. Kondisi ini tentu harus menjadi perhatian bersama agar masyarakat tidak dirugikan,” kata Zulfikli.
Ketua Komisi I DPRD Paser, Kasri menilai persoalan tersebut tidak bisa hanya dilihat dari sisi regulasi konservasi semata. Menurutnya, aspek sosial dan ekonomi masyarakat juga harus menjadi pertimbangan utama.
“Kami berharap ada kebijakan yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan fungsi kawasan konservasi,” katanya.
Kasri menjelaskan, sebagian besar warga menggantungkan hidup dari sektor pertanian dan usaha pesisir. Karena itu, pembatasan pengelolaan lahan dinilai berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Paser, Hamransyah menyebut pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam menangani persoalan tersebut karena kawasan Cagar Alam berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
“Karena statusnya kawasan lindung, pemerintah daerah juga tidak bisa leluasa membangun fasilitas maupun melakukan penataan wilayah di sana,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Ia pun meminta pemerintah pusat bersama instansi terkait segera menyiapkan langkah nyata, termasuk membuka kemungkinan relokasi maupun penyediaan lahan usaha baru bagi warga terdampak.
“Kalau relokasi menjadi pilihan, masyarakat harus dipastikan mendapatkan tempat tinggal dan sumber penghidupan yang layak. Jangan sampai masyarakat justru kehilangan masa depan,” tegas Hamransyah.
Selain mendorong penyelesaian di tingkat daerah, DPRD Paser juga meminta persoalan ini dibahas lebih lanjut bersama Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem guna mencari solusi yang adil bagi masyarakat sekaligus tetap menjaga kelestarian kawasan konservasi. (adv)
