Polsek Muara Samu Tangkap Dua Pengedar Sabu di Desa Libur Dinding, 11,56 Gram Barang Bukti Disita
​SOROTONLINE.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Samu, Kabupaten Paser, meringkus dua pria berinisial M (47) dan ME (20) atas dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Desa Libur Dinding, Kecamatan Muara Samu, pada Jumat (31/7/2026) sore.
Kapolres Paser AKBP Sofyan, melalui Kapolsek Muara Samu IPTU Mareka membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka.
“Mendapat laporan dari warga, personel Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Sekira pukul 16.30 WITA, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku di TKP,” kata IPTU Mareka.
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan sejumlah paket sabu siap edar dengan berat bruto 11,56 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dan wadah plastik.
Selain sabu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap (bong), pipet kaca, plastik klip kosong, buku catatan penjualan, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp5.800.000 yang diduga hasil penjualan dan satu unit sepeda motor.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Samu untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Narkotika. (*)
