Sosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi, Disporapar Paser Sampaikan Besaran Tarif ke UMKM
SOROTONLINE.COM – Pemerintah Kabupaten Paser mulai menyosialisasikan penerapan aturan baru terkait pajak dan retribusi daerah kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Sosialisasi dilakukan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Paser dengan mengumpulkan sejumlah pelaku UMKM yang beraktivitas di kawasan Taman Promosi Putri Petung dan Gentung Temiyang.
Langkah tersebut dilakukan menyusul ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam sosialisasi adalah kewajiban pelaku UMKM membayar retribusi atas pemanfaatan fasilitas dan lahan milik daerah.
Kepala Disporapar Paser, Kurniawan, mengatakan sosialisasi tersebut penting dilakukan agar para pelaku UMKM memahami ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Kami mengumpulkan pelaku UMKM untuk memberikan informasi terkait Perda yang baru saja ditetapkan,” ujar Kurniawan, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, terdapat sejumlah poin dalam perda yang perlu diketahui para pelaku usaha. Salah satunya mengenai besaran pajak dan retribusi yang harus disetorkan ke kas daerah dan selanjutnya menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Beberapa poin yang penting adalah berkaitan dengan retribusi serta pajak daerah yang harus disetorkan oleh pelaku UMKM ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah,” jelasnya.
Untuk pelaku UMKM yang memanfaatkan area Taman Promosi Putri Petung, retribusi ditetapkan sebesar Rp10.000 per meter persegi setiap bulan.
Sementara itu, bagi pelaku UMKM yang menggunakan lapak di kawasan Gentung Temiyang, pemerintah daerah juga menetapkan retribusi sewa sebesar Rp350.000 per petak setiap bulan.
“Untuk Gentung Temiyang akan dikenakan retribusi pada petak maupun berdasarkan luasan yang disewa,” terangnya.
Kurniawan menjelaskan, saat ini terdapat sedikitnya 37 petak yang dapat dimanfaatkan pelaku UMKM di kawasan Gentung Temiyang. Namun, apabila pelaku usaha menggunakan lahan tambahan di luar petak yang disediakan, termasuk area di bagian depan lapak, maka pemanfaatan lahan tersebut juga akan diperhitungkan dalam besaran retribusi.
Pemerintah daerah berharap para pelaku UMKM dapat memahami sekaligus mematuhi ketentuan tersebut. Selain memberikan kepastian bagi pelaku usaha, penerapan retribusi juga diharapkan dapat berjalan tertib dan mendukung peningkatan PAD Kabupaten Paser.
“Kami mengharapkan agar pelaku UMKM juga dapat mematuhi aturan tersebut, sehingga ketentuan yang telah ditetapkan bisa diterapkan dengan baik,” pungkasnya. (adv)
