Pemkab Paser Tindaklanjuti Kerjasama BBPOM Soal Pengawasan Obat dan Makanan

652

SOROT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda, di Balikpapan, Kamis (26/4), terkait pengawasan obat dan makanan di Kabupaten Paser.

Penandatangan kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi dan Kepala BBPOM Samarinda Fanani Mahmud pada Kamis (19/4) lalu di Tana Paser.

Penandatanganan kerja sama yang disaksikan Asisten Ekonomi dan Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Paser Karoding ini dilakukan antara Kepala BBPOM Samarinda Fanani Mahmud dengan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Adapun Kepala OPD yang menandatangani kerja sama yakni Kepala Dinas Kesehatan I Dewa Made Sudharsana, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Ardiansyah.

Kerja sama itu juga ditandatangani Kepala Dinas Perikanan Ina Rosana, Kepala Dinas Pertanian Boya Susanto, dan Dinas Komunikasi Informatka Statistik dan Persandian (DKISP) Adi Maulana, dan dihadiri unsur Bagian BIna Kesra pada Sekretariat Daerah Kabupaten Paser.

Asisten Ekonomi dan Keuangan Setda Kabupaten Paser Karoding menyambut baik kerja sama yang telah disepakati ini. Ia berharap dengan kerja sama ini makanan dan obat-obatan di Paser bisa terpantau dengan baik.

“Kami menyambut baik kerja sama yang telah disepakati ini. Semoga kedepan produk makanan dan obat bisa terpantau,” kata Karoding.

Kondisi geograftis Kabupaten Paser yang cukup luas menurut Karoding membuat pemerintah tidak bisa secara optimal melakukan pengawasan obat dan makanan.

“Oleh karena itu perlu peran BBPOM. Bahkan kami minta sewaktu-waktu BBPOM Samarinda melakukan sidak ke Paser, nanti akan kami fasilitasi,” ujar Karoding.

Kepada OPD yang telah menandatangani kerja sama kata Karoding diharapkan dapat memaksimalkan perannya masing-masing.

“Setiap OPD punya peran masing-masing seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Disperindagkop dan Kominfo terkait pengawasan obat dan makanan ini. Namun tetap leading sektornya yaitu Dinas Kesehatan,” ujar Karoding.

Sementara Kepala BBPOM Samarinda Fanani Mahmud mengatakan, kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017.

“Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 3 Tahun 2017,” kata Fanani.

Dalam Inpres tersebut lanjut Fanani, setiap Kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah baik itu Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, hingga OPD-OPD nya, mempunyai peran untuk pengawasan obat dan makanan.

“Harapannya denganIinpres itu perlindungan obat dan makanan lebih optimal sehingga pengawasan dapat lebih melindungi masyrakat,” kata Fanani.

Fanani mengatakan, selain pengawasan obat dan makanan, pemerintah juga mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan kepada pelaku usaha.

“Kita juga diminta dari sisi pelaku usaha harus dapat tumbuh kembang. Dua sisi ini harus diemban bersama. Konsumen terlindungi, pelaku usaha harus tumbuh kembang dengan produk produk yang memenuhi syarat untuk dilepas ke masyarkat. Sehingga mutu baik, tentu akan mampu bersaing,” ujar Fanani. (kfp/rsd)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.