Pelaku Pembakaran Lahan Diamankan, Kapolres Paser: Perlu Adanya Sinergi Dalam Penanganan Kebakaran Hutan

936

SOROT – Polres Paser berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pembakaran lahan di Desa Busui Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Atas perbuatan itu, terduga pelaku yang berinisial A dijerat pasal 50 ayat 3 Undang – undang No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Paser AKBP Roy Setya Putra dalam konferensi pers, Jumat, (20/9/19) di Mapolres Paser, Jalan Jend Sudirman Tanah Grogot.

Kegiatan itu dihadiri sejumlah pejabat, diantaranya Dandim 0904/TNG Letkol (Czi) Widya Wijanarko, Anggota DPRD Paser Edwin Santoso, perwakilan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri.

Selain itu juga hadir dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Paser Mas’ud Leman, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) David Anja dan Tokoh Masyarakat Utuh Mahni.

Dalam konferensi pers, Kapalres Paser menjelaskan kronologis kejadian terhadap terduga pelaku. Awalnya pelaku meminjam lahan kepada orang lain dengan tujuan berkebun.

Lahan yang dipinjam kemudian dibersihkan oleh tersangka dengan cara menebang pohon, setelah dua bulan kemudian, pohon yang sudah ditebang lalu dibakar.

Pada saat pembakaran dan menimbulkan asap tebal, pihak kepolisian dan TNI datang ke lokasi memadamkan api.

Setelah api padam, tersangka kemudian dibawa ke Polsek Batu Sopang bersama barang bukti korek api dan potongan kayu terbakar.

Pada kesempatan itu, Roy juga menjelaskan, Polres Paser sengaja mengundang para pejabat, dan sejumlah tokoh dengan tujuan mengingatkan kembali pada masyarakat dampak kebakaran hutan di Paser.

“Sehingga perlu adanya sinergi, dari seluruh instansi yang ada di Kabupaten Paser dalam penanganan kebakaran hutan ini,” kata Roy.

Dijelaskan, total lahan yang terbakar dari 5 Agustus hingga 20 September 2019, sebanyak 115 hektar dan menyabar di semua kecamatan di Paser.

“Yang paling luas terbakar di KecamatanBatu Engau, sekitar 78 hektar. Lahan yang terbakar di Paser ini, adalah lahan milik warga dan lahan tak bertuan,” ucapnya.

Dari luasan yang terbakar kata Roy, sebagian besar belum diketahui penyebabnya, apakah itu faktor manusia atau faktor alam.

“Penyebab kebakaran hutan dan lahan itu hanya dua, pertama faktor manusia kedua faktor alam, dan sekarang masih terus ditindak lanjuti,” terangnya.

Ia juga menjelaskan, selama ini pihak kepolisian bersama TNI terus mensosialisasikan kepada masyarakat, agar pada saat membuka lahan jangan dengan cara membakar.

Sementara pada kesempatan yang sama, Dandim 0904/TNG Letkol (Czi) Widya Wijanarko mengatakan, setelah melalui rapat koordinasi dengan pemerintah daerah, maka segera dibentuk posko darurat di kecamatan.

“Kemarin kita sudah mengikuti rapat koordinasi terkait kebakaran hutan dan lahan ini, semua camat hadir di undang pak sekda, hari ini sudah mulai dibentuk posko darurat di kecamatan masing-masing,” kata Widya.

“Secara bertahap posko ini dilengkapi peralatan, nanti juga ada peralatan dari perusahaan dan swadaya dari masyarakat, berupa alat pemadam kebakaran portable,” tambahnya. (rsd)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.