Kejaksaan Negeri Paser Serahkan Aset Daerah yang Dikuasai Pihak Ketiga

1266

SOROT – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Paser M. Syarif secara simbolis menyerahkan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Paser Katsul Wijaya, Kamis (12/3/2020), di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser, Jalan Jenderal Sudirman Tanah Grogot, Kalimantan Timur.

Dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur Chaerul Amir, penyerahan aset tersebut berupa mobil sebanyak 18 unit dari berbagai jenis, rumah jabatan satu unit dan uang tunai senilai Rp 1, 8 miliar lebih.

Menurut Kajati Kalimantan Timur Chaerul Amir, pihaknya akan beruya berperan aktif memberikan kontribusi terhadap penyelamatan aset-aset daerah yang memang belum dikuasai oleh pemerintah daerah.

Dalam penelusuran aset ini kata Chaerul, apa yang dilakukan Kejari Paser dalam rangka penyelamatan aset-aset daerah, yang selama ini dikuasai oleh pihak ketiga.

Diakui dalam melakukan pengamanan aset, pihak kejaksaan melakukan penelusuran apakah pihak ketiga tidak berhak atas aset tersebut, dan jika itu terdata diregistrasi aset Pemkab Paser maka dilakukan pemahaman bahwa dia tidak berhak.

“Penelusuran yang dilakukan Kejari Paser menemukan itu memang terdata sebagai aset daerah, dan orang yang menguasai tidak punya alasan, sehingga dilakukan lah pemahaman kepada yang bersangkutan, dan bisa menerima, akhirnya aset itu bisa kembali,”kata Chaerul didampingi Kajari Paser M. Syarif.

“Sudah diserahkan tadi dan selanjutnya terserah pemerintah lah mau memanfaatkan apa, yang jelas pihak yang tidak berhak tadi sudah memahami kalau dia tidak punya alasan untuk menguasai aset itu,” tambahnya.

Chaerul menegaskan, akan terus mendorong memberikan penguatan terhadap Kejari Paser agar program penyelamatan aset ini terus berlanjut, bukan hanya apa yang sudah dilakukan tapi semua yang tidak sesuai aturan.

Semua jenis aset kata Chaerul bisa dilakukan penyelamatan oleh tim kejari, baik tanah, rumah, mobil, bangunan atau dalam bentuk uang yang seharusnya itu hak pemerintah daerah tapi oleh pihak tertentu merasa belum mau memberikan.

“Contoh, adanya pajak yang belum terbayarkan oleh DPKAD (Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah – Red) atau masyarakat, perusahaan yang tidak patuh membayar pajak,” (rsd)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.