Bappedalitbang Paser Gelar musrenbang Guna Mematangkan Dokumen Rancangan RKPD 2021

506

SOROT – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Paser, menggelar musrenbang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten, Senin (30/3/2020) di Tanah Grogot, Kaltim.

Hadir dalam acara tersebut, Bupati Paser diwakili Sekda Paser Katsul Wijaya, Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, Unsur Forkopimda, Asisten Perekonomian dan Pembangunan.

Selain itu, juga hadir para kepala perangkat daerah dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Paser, para camat, unsur perbankan, OKP, LSM, tokoh masyarakat, tokoh agama dan Akademisi.

Kepada Bappedalitbang Paser Muksin mengatakan, penyelenggaraan musrenbang RKPD kabupaten ini untuk mematangkan dokumen rancangan RKPD 2021 menjadi rancangan akhir RKPD.

“Caranya menyerasikan program kegiatan antar perangkat daerah dengan memperhatikan berbagai masukan dan usulan dari pemangku kepentingan, serta memperhatikan aspirasi masyarakat,” kata Muksin dalam laporan musrenbang tersebut.

Melalui musrenbang ini kata Muksin, diharapkan menghasilkan out put antara lain penetapan arah kebijakan, prioritas program dan kegiatan pembangunan dan plafon/pagu dana indikatif.

Ia menjelaskan, sebagai petunjuk dan gambaran dari capaian yang akan diraih Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) harus disusun tema pembangunan.

“Tema musrenbang adalah “Pemantapan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Pemberdayaan Potensi Ekonomi yang Berkelanjutan”. Tema ini sudah ditetapkan,” ungkapnya.

Berdasarkan tema tersebut ditetapkan tiga prioritas pembangunan. Pertama pemantapan kualitas insfrastruktur guna mendorong laju aktiivitas perekonomian masyarakat.

Kedua, Pemantapan pembangunan ekonomi kerakyatan berbasis sumberdaya lokal dan perlindungan terhadap daya dukung lingkungan hidup. Ketiga, Peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan peningkatan SDM aparatur.

Musrenbang RKPD Kabupaten 2020 kata dia, diselenggarakan secara offline dan online hal ini mengacu Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No :44D/2552/SJ tanggal 23 Maret 2020.

“Surat tersebut mengintruksikan agar Pelaksanaan Musrenbang Provinsi dan Kabupaten/Kota yang sudah direncanakan dan diagendakan dilakukan penyesuaian dan tetap mengusahakan penandatangan berita acara kesepakatan terhadap substansi rancangan RKPD tahun 2021,” terangnya.

Adapun mengenai penyesuaian, dilakukan dengan cara menyelenggarakan musrenbang secara online dan offline, dengan melakukan pembatasan jumlah peserta dan dilakukan melalui aplikasi meeting yang disediakan dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

“Keseluruhan peserta yang diundang sebanyak 70 orang terdiri atas peserta offline 21 orang terbagi atas 2 ruangan dan sisanya sebanyak 49 peserta hadir secara Online,” ujarnya.

Diakui, jumlah peserta yang ada jauh lebih sedikit dari tahun-tahun sebelumnya, hal ini dikarenakan adanya Pandemi virus Corona (COVID-19).

Muksin juga menyebut, siklus atau tahapan perencanaan dan penganggaran mulai tahun ini, sudah dilaksanakan secara terintegrasi antara perencanaan dan penganggaran melalui aplikasi Simda Integrated. (adv/kfp)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.