SOROT – Melalui sosialisasi, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kabupaten Paser mengajak anggota Polres Paser untuk patuhi program Amnesti Pajak, Rabu (11/1/17).
Kapolres Paser AKBP Hendra Kurniawan menyambut baik kedatangan tim dari KP2KP Paser untuk memberikan pemahaman terkait program pengampunan pajak yang telah berlangsung sejak bulan Juli 2016 lalu dan akan berakhir pada Maret 2017 mendatang.
“Diharapkan dengan adanya sosialisasi seperti ini, dapat menjadi wadah anggota Polri di lingkup Mapolres Paser untuk bertanya secara langsung, sehingga anggota yang belum melaporkan kekayaannya dapat segera melaporkan di Kantor Pelayanan Pajak terdekat,” ungkap AKBP Hendra.
Sementara menurut Kepala KP2KP Paser Herry Setiawan, sosialisasi Tax Amnesti Pajak diikuti sangat antusias oleh para Perwira Polres Paser. Terlihat dengan banyaknya peserta yang bertanya terkait mekanisme serta persyaratan-persyaratan yang harus dilakukan wajib pajak .
“Dalam Sosialiasi kami ingatkan kembali bahwa program Tax Amnesti Pajak telah memasuki triwulan III (tiga) yakni triwulan terakhir dan akan berakhir pada 31 Maret mendatang. Untuk itu kami mengajak wajib pajak yang berada di lingkup Polri untuk melaporkan kekayaannya sebelum program berakhir,” ujar Herry.
Untuk Tax Amnesti Pajak triwulan III (tiga) semua wajib pajak dikenakan tarif sebesar 5 persen. Herry berharap wajib pajak dapat memiliki kesadaran melaporkan kekayaannya tanpa perlu memperoleh surat peringatan dari Kantor Pajak.
“Di triwulan I dan triwulan II lalu kami telah melayangkan surat cinta pada beberapa wajib pajak yang belum melaporkan kekayaannya diluar gaji yang diperoleh perbulannya. Untuk anggota Polri, TNI, ASN, serta mereka yang memiliki pekerjaan bebas seperti Dokter, akuntan, serta arsitek akan dikenakan tariff 5 persen,” terangnya. (rsd)