Kasat Lantas Polres Paser Tolak Revisi UU Lalu Lintas

1669

SOROT – Kasat Lantas Polres Paser AKP Syarifah Nurhuda, S.I.K, merespon negatif adanya wacana untuk merevisi UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Menurutnya, UU tersebut tidak perlu direvisi lagi, terlebih ada wacana bahwa roda dua disahkan untuk menjadi angkutan umum.

“Ini sangat tidak sejalan dengan dekade aksi keselamatan di jalan dan rencana umum nasional keselamatan lalu lintas angkutan jalan oleh Presiden RI tahun 2011, dimana target dalam Aksi ini adalah penurunan tingkat kecelakaan lalu lintas,” kata Nurul, Minggu (6/5/18).

Dikatakan, berdasarkan data secara nasional dan khususnya Kabupaten Paser, mayoritas kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia, luka berat, luka ringan maupun kerugian material masih di dominasi oleh roda dua atau motor. Apalagi jika roda dua dijadikan transportasi umum.

“Saya menolak kalau roda dua itu jadi angkutan umum. Karena rata-rata laka melibatkan roda dua, kalau jadi angkutan umum maka akan berpotensi meningkatkan laka,” tegasnya.

Seluruh negara kata Nurul, hingga saat ini tidak ada satu pun yang melegalkan kendaraan roda dua digunakan sebagai angkutan umum. “Roda dua bukan sebagai speck kendaraan transportasi umum,” ucapnya.

Oleh karena itu kata dia, langkah yang baik harus ditempuh adalah pemerintah menyiapkan transportasi publik yang memenuhi standar keamanaan, keselamatan dan nyamanan. “Saya kira hal ini yang perlu sama-sama kita dorong,” ujarnya. (rsd)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.