SOROT – Seorang lelaki berusia 37 tahun berinisial DI tinggal di Barak PT. PMN Desa Belimbing, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kaltim terpaksa berususan polisi.
DI yang juga sebagai karyawan PT. PMN diamankan di Polsek Long Ikis, Selasa (19/2/19) setelah dilaporkan membawa senjata tajam (sajam) jenis badik sepanjang 30 centimeter.
Kapolres Paser AKBP Roy Setya Putra melalui Kapolsek Long Ikis AKP Tatok Hariyanto mengatakan, setelah mendapat laporan, personel Polsek Long Ikis menuju Barak PT. PMN dan langsung mengamankan terlapor (DI)
“Terlapor pada saat diamankan bersama satu bilah senjata tajam jenis badik, tanpa melakukan perlawanan,” kata AKP Tatok Hariyanto, Rabu (20/2/).
“DI Membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa ijin dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951,” Sambungnya.
Menurut Kapolsek, sebelum dilaporkan, DI sempat menghadang pelapor di jalan sambil berteriak sekaligus melayangkan pukulan pada pelapor, namun pukulan itu tak mengenai sasaran.
Dua teman pelapor saat itu langsung melerai aksi tersebut, lalu DI tiba-tiba menuju sepeda motornya mengambil sebilah senjata tajam jenis badik dan langsung menebaskan kearah pelapor.
“DI sempat menebaskan badiknya dua kali, namun tidak mengenai pelapor, kemudian pelapor sempat terjatuh dan melarikan diri. Atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Long Ikis,” ucapnya.
Menurut Tatok, Diduga DI melakukan penghadangan terhadap pelapor dipicu masalah pekerjaan, DI merasa diperlakukan tidak adil di perusahaan tersebut. (rsd)