ASN di Paser Dihimbau Tidak Menggunakan Gas Bersubsidi

1036

SOROT – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Paser, Kaltim dihimbau tidak menggunakan tabung gas bersubsidi 3 kilogram (Kg).

Dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Penetapan harga elpiji 3 kg diatur bahwa tabung gas 3 kg, untuk masyarakat miskin dan pelaku UKM.

Dilansir infopublik.id, Sabtu (9/3/19) Kasi Pengadaan, Penyaluran Logistik, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Paser, Marwan Natsir mengatakan, ASN yang masih menggunakan tabung gas 3 kg seharusnya beralih menggunakan tabung pinky 5,5 kg.

Marwan Natsir menyesalkan masih banyak kalangan yang tidak seharusnya menggunakan tabung melon, tetapi tetap membelinya.

“Terutama kalangan pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah jelas-jelas dilarang berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Paser,” kata Marwan di Tanah Grogot.

Menurut Marwan, penerapan pembelian tabung melon di Paser dilakukan melalui kartu keluarga (KK) dan KTP.

Melalui KK dan KTP itu kata dia, cukup membantu mencegah pembelian berulang, yang kerap dipraktikkan warga pada saat di agen dan pangkalan.

“Yang sulit dikontrol ialah penjualan di tingkat eceran,” sebutnya. (*/rsd)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.