SOROTONLINE.COM – Polsek Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur berhasil menangkap dua orang pria, Senin (8/3/2021) yang diduga menjadi pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Menurut Kapolres Paser AKBP Eko Susanto melalui Kapolsek Long Ikis Iptu Hermawan, kedua tersangka masing-masing berinisial SN (40) dan IN (28) adalah warga Desa Tajer Mulya, Kecamatan Long Ikis.
Penangkapan kedua terduga pengguna sekaligus pengedar sabu-sabu ini, bermula saat polisi mendapatkan laporan dari warga setempat, adanya kegiatan pesta narkoba di rumah salah satu tersangka di Desa Tajer Mulya.
Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 5,4 juta, 2 gram sabu-sabu, pipet, alat takar, timbangan digital dan alat hisap atau bong.
Baca juga: Pengunjung Cafe Ditikam, Pelaku Diduga Tersulut Emosi
“Penangkapannya sekitar jam 01.00 WITA, karena sorenya kita sempat kesana tapi orangnya tidak ada. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti,” kata Kapolsek Longikis, Rabu (10/3/2021).
Karena kasus ini masih dalam pengembangan, polisi belum bisa mempublikasikan dari mana barang haram itu diperoleh tersangka. Dan berdasarkan catatan polisi tersangka belum pernah tersandung hukum dengan kasus yang sama.
“Masih pengembangan, mohon maaf belum bisa kita sampaikan ini, yang jelas barangnya (sabu-sabu) banyak dari luar Paser. Kalau tersangka berdasarkan data yang kita punya belum pernah ada catatan jadi dia pemain baru,” terangnya. (rsd)